KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Pembahasan terhadap Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus sesegera mungkin dilakukan. Sanksi tak digaji selama tiga bulan bagi DPRD dan Bupati pun menanti jika terlambat dibahas.
“Akan ada sanksi tiga bulan tak digaji, jika selama lima bulan RPJMD tak dibahas. Terhitung sejak dilantiknya Bupati,” kata Ketua DPRD Sanggau, Jumadi ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Meski demikian ia mengaku optimis akan selesai sebelum batas akhir. Jadwal pun sudah disusun. Seperti diketahui, pasangan Paolus Hadi-Yohanes Ontot dilantik untuk kedua kalinya pada 17 Februari 2019.
“Jadi batas akhirnya 17 Agustus. Tapi tanggal 14 Agustus sudah kita pastikan selesai,” tuturnya.
Lebih rinci, Sekretaris Dewan (Sekwan) Sanggau, Buhanuddin menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 pada pasal 49 dan 50 disebutkan bahwa RPJMD sudah diundangkan paling lambat enam bulan setelah dilantik.
“Kemudian dalam pasal 70 baik ayat dua maupun tiga ditegaskan, oleh kabupaten diselesaikan selama lima bulan. Jadi intinya barang ini harus diselesaikan sebelum 17 Agustus 2019,” terang Sekwan.
Diungkapkannya, saat DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus). Ada empat Pansus yg dibentuk untuk membahas RPJMD serta tiga Raperda lainnya.
“Sekarang ini (Pansus) sedang melakukan konsultasi. Karena tahapan dan mekanisme dalam satu Raperda memang demikian. Harus konsultasi ke provinsi, ke luar provinsi. Contoh RPJMD ini akan konsultasi ke Direktorat Pembangunan Daerah,” terang Sekwan. (Ram)
Cek Juga
Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan
KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …