Jumat , 22 November 2024
Home / HUKUM / Kejari Pontianak Bidik Oknum Petinggi Bank Kalbar, Bank Kalbar Lapor Polisi

Kejari Pontianak Bidik Oknum Petinggi Bank Kalbar, Bank Kalbar Lapor Polisi

06F845E0-F82B-43B3-97AB-EC5785DE781A

KALIMANTAN TODAY. PONTIANAK-Kejaksaan Negeri Pontianak menilai, Bank Kalbar tidak kooperatif, terkait adanya temuan rekening milik dewan pembina Fakultas Kedokteran Untan, yang digunakan oleh oknum Bank Kalbar Utama Pontianak, untuk pribadi.

Rekening tersebut, adalah penyimpanan bantuan keuangan atau bantuan sosial pada rekening bank kalbar milik dewan pembina Fakultas Kedokteran Untan.

Kurang kooperatifnya Bank Kalbar itu kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Juliantoro, adalah laporan yang dilakukan pihak Bank Kalbar ke Polda Kalbar.

Padahal, dalam penanganan kasus ini, disampaikan Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Juliantoro pihak Bank Kalbar mengetahui bahwasanya Kejari Pontianak telah mengupayakan kasus ini terungkap, terutama terkait dengan hasil eksekusi temuan uang berjumlah Rp1 miliar lebih tersebut.

“Sangat disayangkan, sedangkan pihak Bank Kalbar melaporkan kasus ini ke polda kalbar kami nilai sebagai tindakan yang kurang etis,” ujarnya hari ini di kantor Kejari Pontianak, Senin (8/7).

Dijelaskan Juliantoro, kasus ini ini terungkap bermula dari adanya tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam penangganan perkara korupsi khususnya perkara atau eksekusi dalam perkara atas nama terpidana Zulfadli.

Dalam putusan Mahkamah Agung, temuan barang bukti menyebutkan bahwa ada uang sebesar Rp1.250.000.000 yang harus dikembalikan kepada dewan pembina Fakultas Kedokteran Untan Pontianak.

Lalu pada Selasa (2/7) Minggu lalu, saat akan mentransfer uang tersebut ke rekening dewan pembina fakultas kedokteran untan, Kejari Pontianak menemukan fakta bahwa rekening dewan pembina fakultas kedokteran untan sudah berganti nama menjadi nama Indra Saputra.

Lalu yang menjadi pertanyaan Kejari Pontianak adalah siapa sosok Indra Saputra ini.

“Inilah sedang kita dalami keterlibatan yang bersangkutan khususnya dalam penggunaan uang dalam rekening milik dewan pembina fakultas kedokteran untan,” paparnya.

Berkaitan hal ini, Kejaksaan Negeri Pontianak saat ini sudah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak awal pertengahan bulan juni 2019 lalu.

Hal ini ditandai dengan keluarnya surat perintah penyidikan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak.

“Kami (Kejari Pontianak) sudah melakukan pemanggilan dan keterangan kepada mantan pemimpin cabang utama Bank Kalbar Pontianak,” ungkapnya.

Dari keterangan pemanggilan tersebut, kata Juliantoro Kejari Pontianak kembali menemukan fakta bahwa adanya penggunaan uang tersebut oleh oknum Bank Kalbar Utama Pontianak.

Hal ini didukung juga dengan informasi dan data yang dikumpulkan pihak Kejari Pontianak.

“Nama itu tersebut memang benar namanya merujuk pada satu orang yang sama,” ungkapnya.

Menindaklanjuti temuan itu, Kejari Pontianak juga sudah meminta keterangan pada Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan. Bahkan pada hari ini, Senin (8/7) pihaknya juga telah mengambil keterangan dari dewan pengurus dan dewan pembina fakultas kedokteran
Pontianak.

“Mereka menyatakan bahwa sebagai pemilik rekening tidak tahu sampai dengan adanya fakta bahwa kejaksaan negeri pontianak menemukan adanya pergantian rekening atas nama dewan pembina yang nota bene adalah milik mereka,” tutur Juliantoro.

Tak hanya itu, keterangan dari dewan pengurus dan dewan pembina fakultas kedokteran pontianak menyatakan bahwa pihaknya juga tidak mengetahui uang itu digunakan oleh siapa untuk apa serta siapa yang memberikan persetujuan. Sebab, kata Juliantoro menurut keterangan pengurus dewan pembina fakultas kedokteran, kepengurusan itu sudah pasif sejak tahun 2006 silam.

“Artinya menyangkut juga keuangan rekening itu sejak tahun 2006, tidak digunakan lagi,” tegas Juliantoro.

Dijelaskan Juliantoro, rekening itu adalah rekening untuk menampung dana bantuan dalam partisipasi pemerintah kabupaten kota se Kalimantan Barat, dan dana bantuan keuangan dari Pemda pada bank kalbar dalam rangka persiapan pembangunan Fakultas Kedokteran Untan Pontianak.

“Dari situ, kami simpulkan bahwa ini bukan murni tindak pidana biasa tetapi juga ada unsur minimal indikasi perbuatan korupsi terhadap penggunaan yang ada dalam rekening pembina Fakultas Kedokteran Untan Pontianak,” ungkapnya.

Mengenai laporan oleh pihak Bank Kalbar ke Polda Kalbar terkait dengan kasus ini, kata dia pihak Kejari Pontianak menghargai dengan langkah-langkah yang ditempuh oleh Bank Kalbar. Namun, jika pihak Bank Kalbar mengikuti jejak kasus ini, pada dasarnya pihak kepolisian polda kalbar sudah mengetahui atau sudah tahu sejak dari awal adanya pengungkapan kasus ini.

Sebagai tindak lanjutnya, Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan penyelidikan sesuai dengan surat perintah penyelidikan yang telah dikeluarkan.

“Dan tentunya tidak akan ada terjadi duplikasi penyelidikan baik yang dilakukan oleh kejaksaan negeri pontianak maupun pihak kepolisian polda kalbar,” kata dia.

Sedikit informasi, kata Juliantoro berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan dari informan yang dapat dipercaya, rekening itu sekarang sudah berganti lagi menjadi atas nama dewan pembina fakultas kedokteran untan. Sedangkan sejumlah uang yang pernah digunakan saat ini sudah dikembalikan oleh oknum yang bersangkutan.

Dia meminta ke depannya nanti antar pimpinan pihak-pihak terkait dalam pengungkapan kasus ini dapat berkoordinasi dengan baik. Apalagi dalam hal ini merupakan rangkaian yang tak terpisahkan dalam pelaksanaan eksekusi terpidana atas nama Zulfadli.

“Jadi tidak serta merta temuan dari internal pihak bank kalbar. Kami juga menghimbau, supaya kawan kawan kooperatif untuk memberikan akses kepada kami untuk pengungkapan terhadap kasus ini” tutupnya. (Jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Akui Prevalensi Stunting di Sanggau Fluktuatif, Ini Penyebabnya

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemda Sanggau terus berupaya  menekan dan mengatasi stunting. Hanya saja, hingga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *