Senin , 25 November 2024
Home / NEWS / DPRD Sanggau akan Bahas Rapeda Insentif Ketua RT dan Marbot Masjid

DPRD Sanggau akan Bahas Rapeda Insentif Ketua RT dan Marbot Masjid

 Anggota Bapemperda, Robby Sugianto
Anggota Bapemperda, Robby Sugianto

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – DPRD Kabupaten Sanggau menyepakati akan membahas delapan Raperda inisiatif dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sanggau, Robby Sugianto kepada wartawan, Senin.(8/7). Untuk itulah, pihaknya akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Namun, kata Robby, dari kesemua Raperda yang diajukan ia sangat tertarik dengan beberapa di antaranya, yaitu Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Usaha Timbangan Sawit.

“Dan tidak kalah penting juga berdasarkan banyaknya pengajuan dari perangkat desa yaitu Raperda Tentang Pemberian Insentif untuk Ketua RT, RW, Ketua Adat dan Temenggung Adat,” terangnya.

Kemudian juga tidak kalah pentingnya adalah Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Kontrak Khusus Guru dan Tenaga Kesehatan yang bertugas di pedalaman.

“Kemudian yang terakhir Raperda tentang Pemberian Insentif untuk Marbot Masjid, Katokis Gereja dan Gembala Gereja. Semuanya berdasarkan usulan dari bawah,” tambahnya.

Namun, lanjut Politisi Partai Gerindra itu, ini baru merupakan rancangan diupayakan agar dapat diwujudkan menjadi Perda. Hal tersebut kembali pada beberapa faktor penentu yang sudah dikemukakan. Apakah dapat diterapkan kemudian hari atau malah menjadi beban kedepan.

“Oleh sebab itu dengan waktu yang diberikan kami akan terus mengkaji dan mengadakan studi banding terkait hal ini, agar semua dapat terlaksana sesuai harapan dan kepentingan umum,” imbuhnya.
Terkait perda inisiatif tersebut, DPRD mendapat banyak masukan dari berbagai pihak terkait banyak hal yang perlu diatur dalam bentuk Perda. Namun tentunya tidak semua Perda bisa dipaksakan untuk disahkan menjadi Perda.

Ada banyak faktor yang menjadi bahan pertimbangan DPRD, terutama harus memastikan agar sebelum menjadi Perda, Raperdanya tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi di atasnya.

“Faktor lain juga perlu kita pertimbangkan seperti kemampuan keuangan daerah. Dan juga harus kita sesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada di tengah masyarakat,” tuturnya.  (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Tak Netral, Panwascam Tayan Hilir Rekomendasikan 2 KPPS di Desa Melugai Diberhentikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU.  Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilihan tahun 2024 Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau resmi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *