KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Dua warga berinisial FH (19) asal Singkawang dan RC (25) asal Ngabang harus berurusan dengan anggota polisi dari Reskrim Polsek Ngabang dan Polres Landak lantaran diduga terlibat sindikat curanmor.
FH dan RC diciduk anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) ketika menawarkan sepeda motor hasil curiannya di Pasar Ngabang pada kamis (4/7/2019).
Kecurigaan petugas bermula ketika keduanya menawarkan sepeda motor dengan harga murah tanpa dilengkapi dokumen kendaraan. Selain itu, motor yang akan ditawarkan juga tidak memasang plat nomor kendaraan.
Kecurigaan petugas semakin diperkuat karena melihat kondisi kunci motor yang rusak namun fisik kendaraan masih mulus.
Belum sempat menjual motor tersebut, FH dan RC keburu diringkus dan diamankan anggota Reskrim ke Polsek Ngabang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kini keduanya pelaku harus meringkup dibalik jeruji rutan Polsek Ngabang
Kapolres Landak melalui Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring SH, MH, membenarkan kejadian tersebut.
Dirinya mengungkapkan bahwa kedua pelaku FH dan RC diamankan karena terlibat tindak pidana curanmor di Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas.
“Kita sudah berkoordinasi, TKP nya di wilayah hukum Polsek Selakau Kabupaten Sambas,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, jika motor yang diamankan dari kedua pelaku tersebut selanjutnya akan dijual keduanya dengan harga Rp.1.500.000.
“Kita minta agar masyarakat tidak membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan,” tambahnya
Kapolsek Ngabang juga meminta jika menemukan adanya orang yang menjual kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kendaraan agar dapat melporka kepada pihaknya. (KAR)