KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (DISDUKCAPIL) mulai menerapkan kepengurusan Kartu identitas anak atau (KIA).
Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Landak Alesius asnanda, mengatakan penerbitan kartu identitas anak ini bertujuan agar rasi anak memiliki kartu identitas diri.
“Karna yang selama ini memiliki kartu identitas hanya yang berusia 17 tahun keatas padahal anak juga sama sebagai penduduk,” ungkapnya senin (1/7).
Alesius menambahkan pemberlakuan Kia atau KTP bagi anak mengacu pada peraturan Menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak. “Untuk Kabupaten Landak pemberlakuan KIA sudah dimulai sejak akhir tahun 2017 lalu,” tambahnya.
Sementara untuk teknis pengajuan pembuatan Kia, Alesius mengatakan ada beberapa cara yang dapat dilakukan pemohon, yakni dapat melalui sekolah, pihak desa maupun datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Landak.
Untuk persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan KIA pemohon diwajibkan menyertakan Kartu keluarga, Akte lahir, dan KTP kedua orang tua.
“Kalau pemohon sudah berusia diatas 5 tahun wajib melampirkan foto ukuran 3×4,” tambahnya.
Alesius asnanda berharap agar pada tahun 2019 ini semua anak di Kabupaten Landak sudah memiliki Kia, karena selain untuk mengetahui identitas anak secara jelas dengan adanya, mamfaat lainnya adalah sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstotusional warga negara.
“Kami dari Disdukcapil Landak akan terus memaksimalkan pembuatan Kia ini, bahkan dengan melakukan sistem jemput bola hingga ke wilayah Kecamatan,” tutupnya. (Kar)