Senin , 25 November 2024
Home / HUKUM / Kejari Pontianak Tangkap Gusti Hersan Aslirosa Mantan Ketua DPRD Pontianak

Kejari Pontianak Tangkap Gusti Hersan Aslirosa Mantan Ketua DPRD Pontianak

B0E4CE01-B43F-43ED-AE4F-9156D8453EAF

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK

Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa dini hari (25/6) pukul 02.30 wib, menangkap Gusti Hersan Aslirosa, buron kasus Bansos Kota Pontianak. Tersangka ini, mantan Ketua DPRD Kota Pontianak periode 2004-2009 yang buron selama tujuh tahun sejak 2012 hingga 2019.

Mantan ketua DPRD Kota Pontianak ini, ditangkap di kawasan Hotel Sunlight Danau Sunter, Jakarta Barat.

Penangkapan terpidana Gusti Hersan Aslirosa ini kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Raden Ahmad Yani, setelah pihaknya melakukan pembuntutan selama seminggu.

“Pembuntutan dilakukan tim gabungan dari Kejari Pontianak bersama Kejari Jakarta Barat serta Polda Metro Jaya,” kata Raden Ahmad Yani Selasa (25/6).

Dalam.kasus ini kata Raden Ahmad Yani, terpidana Gusti Hersan Aslirosa divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman selama dua tahun penjara, dan denda Rp50 juta, dan subsidair tiga bulan kurungan.

Sebelum diterbangkan ke Pontianak, terpidana dibawa ke kantor Kejari Jakarta Barat untuk menandatangani administrasi penangkapan dan eksekusi.

“Dari Jakarta menuju Pontianak siang ini sekitar pukul 12.00 WIB, dan langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pontianak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terpidana sebelumnya dalam proses hukumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian ditingkat Pengadilan Negeri Pontianak terpidana diputus bebas, kemudian JPU mengajukan kasasi dan putusannya sebagaimana tersebut diatas, selain itu, terpidana juga pernah mengajukan PK (peninjauan kembali) namun ditolak oleh MA.

Terpidana Gusti Hersan Aslirosa selain mantan Ketua DPRD Kota Pontianak periode 2004-2009, juga mantan Ketua Golkar Kota Pontianak.

Dalam kesempatan itu, Kasi Intelijen Kejari Pontianak menambahkan, terpidana cukup lihai dalam mengelabui petugas sehingga sulit untuk dilacak keberadaannya.

“Terpidana tersebut tinggal di sebuah apartemen setinggi 20 lantai ke atas dan banyak kamar sehingga sulit untuk dilacak,” ungkapnya.

Selain itu, terpidana juga sering menonaktifkan handphonenya sehingga juga menyulitkan tim Kejari Pontianak dan aparat hukum lainnya untuk melacak dan menangkap terpidana tersebut.

“Terpidana informasinya juga pernah menjalani tahanan kota, tetapi hal itu akan kami lakukan pengecekan lagi,” katanya. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bawaslu Sanggau Minta Tim Paslon Cabup Bersihkan APK Secara Mandiri

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Menjelang masa tenang, Bawaslu Sanggau meminta Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *