Jumat , 22 November 2024
Home / BENGKAYANG / Sistim Zonasi Peserta Didik Baru Wajib Lampirkan KIA

Sistim Zonasi Peserta Didik Baru Wajib Lampirkan KIA

Ilustrasi
Ilustrasi

KALIMANTAN TODAY BENGKAYANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bengkayang mewajibkan calon Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lampirkan syarat Kartu Identitas Anak (KIA) untuk mendaftar sekolah ajaran tahun 2019.

Bagi calon peserta didik baru yang belum memiliki KIA disarankan supaya membuat surat keterangan KIA dari Desa atau lurah. KIA tersebut untuk mengatur sistem zonasi penerimaan siswa baru dimulai tahun 2019 ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bengkayang DR. Yan mengatakan, sistem zonasi tidak diberlakukan untuk SMK termasuk juga Sekolah Luar Biasa sesuai aturan Kemendikbud RI.

Sementara itu kata DR. Yan, bagi peserta didik baru calon siswa yang belum merekam serta memiliki kartu KIA disarankan agar melampirkan surat keterangan dari desa ataupun dari kelurahan.

“Sistem zonasi hanya berlaku bagi penerima calon peserta didik baru TK, SD, SMP, dan SMA. Namun tidak termasuk sekolah SMK Negeri dan Swasta,” ujarnya, Kamis (20/6).

Penerimaan peserta didik baru akan berlangsung mulai tanggal 24-29 Juli 2019, dan tidak dipungut biaya karena menggunakan dana BOS.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang, Akam mengatakan, jelang penerimaan peserta didik baru tahun 2019, pelayanan pembuatan kartu KIA di Disdukcapil meningkat.

Percetakan KIA tersebut diwajibkan untuk memenuhi persyaratan masuk sekolah sebagaimana yang telah diatur pemeritah.

“Disdukcapil menyiapkan sebanyak 35 ribu blangko KIA. Blangko tersebut untuk mengantisipasi permintaan pembuatan KIA, karena merupakan syarat untuk PPDB tahun 2019,” ujarnya.

Kata Akam, penggunaan KIA sebagai syarat mendaftar merupakan aturan baru sesuai instruksi Pemprov Kalbar, sehingga hal tersebut wajib diterbitkan. Hingga Juni saat ini realisasi pembuatan KIA di Bengkayang mencapai 9ribu jiwa.

“Kita berharap pembuatan dan percetakan KIA bisa terkejar lebih cepat, sehingga dapat digunakan sebagai syarat masuk mendaftar sekolah,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota DPRD kabupaten Bengkayang Eddy menjelaskan penerapan sistem Zonasi dalam PPDB merupakan kebijakan dari Kementerian yang harus kita dukung, karena dengan sistem tersebut akan terjadi keseimbangan jumlah peserta didik baru di semua sekolah dan tidak ada lagi kesan sekolah favorite.

“Terkait salah satu persyaratan PPDB harus menggunakan KIA, saya pikir bagus juga, kebetulan sekarang Dinas Dukcapil melakukan program kegiatan dinaksud, silahkan para orang tua peserta didik baru untuk mengurus administrasinya di Dinas terkait,” ujarnya.

Eddy menghimbau kepada semua sekolah agar dalam menerima pendaftaran mengutamakan profesionalitas dan tidak melakukan pungutan liar, jika memang salah satu persyaratan KIA belum dilengkapi oleh peserta didik baru, jangan sampai menjadi alasan untuk tidak menerima, bisa juga dilihat kebenaran datanya melalui Kartu keluarga yang bersangkutan.

“Tujuan kita bernegara adalah untuk mencerdaskan anak bangsa maka sudah menjadi tugas pemerintahan agar seluruh rakyat bisa mengenyam pendidikan,” tutupnya. (Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Akui Prevalensi Stunting di Sanggau Fluktuatif, Ini Penyebabnya

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemda Sanggau terus berupaya  menekan dan mengatasi stunting. Hanya saja, hingga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *