Jumat , 22 November 2024
Home / HUKUM / Karolin Beri Bantuan Hukum Korban Perdagangan Orang

Karolin Beri Bantuan Hukum Korban Perdagangan Orang

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa memberi bantuan hukum terhadap korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami Meri Andani yang sempat viral melalui media sosial Facebook kini sudah ditangani pihak Kepolisian.

Bupati Landak dalam pertemuannya dengan Meri menyampaikan bahwa Ia akan memberikan bantuan Hukum dan meminta pihaknya untuk menangani dan mendampingi Meri dalam melaporkan kasus tersebut pada Kepolisian Resort Landak

“Kita akan kawal proses hukumnya dengan memberikan pendampingan langsung dengan melibatkan pengacara dari Pemda,” ujar Bupati Landak.

Bupati Karolin juga berharap kepada masyarakat untuk tidak dengan mudahnya tergiur akan iming-iming yang ditawarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab

Sementara itu Henokh Lafu selaku pengacara dari Pemerintah Kabupaten Landak yang mendampingi korban, menyampaikan bahwa kasus TPPO tersebut sudah diadukan di Polres Landak pada hari selasa, 14 Mei 2019

“Kasus TPPO ini sudah kita adukan di Polres Landak pada hari selasa, nanti nomor aduannya akan disesuaikan dengan STPP (Surat Tanda Penerimaan Pengaduan) nomor register STPP/63/V/2019/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Landak, selanjutnya kita tinggal tunggu prosesnya dari tim penyidik,” jelas Henokh.

Selain itu saat melapor juga Meri didampingi oleh 3 orang tim dari DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Mempawah beserta ketua DPC, Mahadir. Ia menyampaikan bahwa selain Meri, juga masih ada warga lainnya yang sedang mereka tangani untuk di pulangkan ke Indonesia.

“Saat kami menangani kasus ini (Meri Andani), kami juga sedang memproses kasus serupa yang menimpa warga kita namun masih tahap koordinasi dengan KBRI setempat,” papar Mahadir.

Untuk mengantisipasi kasus tersebut, Mahadir juga berharap kepada aparat dan petugas yang berkaitan dengan pencatatan dokumen untuk lebih berhati-hati saat memberikan pelayanan dan untuk tidak mempercayai pada orang-orang yang menyerahkan pengurusan dokumennya melalui orang lain (calo).

“Kami selaku serikat buruh berharap kepada para petugas yang memberikan pelayanan langsung terkait dokumen warga untuk tidak dengan mudah menerbitkan data-data tersebut. Jika langkah-langkah pencegahan dimulai dari dokumen yang jelas dan legal secara hukum maka kejadian seperti ini akan jarang terjadi,” jelas Mahadir. (Deckie)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Klaim Persentase Stunting di Sanggau Turun Drastis, Jadi Segini

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Meski persentase pervalensi stunting di Kabupaten Sanggau tahun 2024 naik-turun (fluktuatif), namun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *