KALIMANTAN TODAY – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengajak insan dunia usaha untuk menghargai hak-hak kepada para karyawan atau buruh dalam hal kesejahteraan mereka.
Hal ini diungkapkan Bupati Landak terkait peringatan Hari Buruh yang jatuh pada 01 Mei dengan menjadikan karyawan sebagai aset di Perusahaan.
“Saya mengajak seluruh insan dunia usaha yang memiliki karyawan untuk dapat menghargai karyawan yang mereka miliki karena mereka merupakan aset berharga bagi perusahaan, berikan mereka upah dan kesejahteraan yang layak,” ucap Bupati.
Lebih lanjut Bupati Landak menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Landak terus berupaya bertindak adil antara pihak perusahaan dan pihak karyawan agar menciptakan kondisi kerja yg aman dan sejahtera.
Selain itu, upah minimum kabupaten juga mengalami kenaikan di tahun 2019 sebesar Rp. 2.349.870 dan mengalami kenaikan dari tahun 2018 sebesar Rp. 2.175.200.
“Kita sebagai pemerintah selalu menjadi wasit yang adil untuk kedua belah pihak baik perusahaan dan karyawan, sehingga diharapkan UMK tahun 2019 itu dapat menjadi acuan bagi perusahaan dalam memberikan mereka upah yang layak serta memberikan para karyawan fasilitas yang ada seperti BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Selain itu kita harapkan para karyawan juga mampu memberikan saran dan masukan yang positif untuk perusahaan melalui Serikat Buruh atau serikat kerja,” tegas Bupati Landak. (Deckie)