Senin , 25 November 2024
Home / NASIONAL / Puluhan Tahun Tunggu Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Wilayah Kawasan Hutan

Puluhan Tahun Tunggu Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Wilayah Kawasan Hutan

IMG-20190427-WA0006

KALIMANTAN TODAY – Masyarakat Kalimantan Barat saat ini sudah bisa bernafas lega, setelah penantian panjang menunggu kepastian hukum hak atas tanah selama puluhan tahun, Rabu (24/4) masyarakat Kalimantan Barat menerima Sertipikat Tanah miliknya sebagai bukti pengakuan negara terhadap tanah yang mereka miliki. Sertipikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil di Lapangan Rumah Radakng, Jalan Sutan Syahrir, Kota Pontianak.

.

Pada kesempatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 5.300 Sertipikat Tanah dari total 41.247 Sertipikat Tanah. Sertipikat tersebut terdiri dari hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 14.001 bidang dan dari program Redistribusi Tanah sebanyak 27.246 bidang. Sisa sertipikat yang belum diserahkan akan secepat mungkin didistribusikan kepada masyarakat penerima sertipikat tanah, sehingga apabila dibutuhkan dapat segera dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

.

Jika melihat dari jumlah Sertipikat tanah yang diserahkan adalah mayoritas berasal dari program Redistribusi Tanah pelepasan kawasan hutan. Tanah pelepasan kawasan hutan tersebut tersebar di 14 Kabupaten di Provinsi Kalimatan Barat yang dilepaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang kemudian oleh Kementerian ATR/BPN disertipikatkan melalui program redistribusi tanah.

.

Kegiatan penyerahan sertipikat ini mendapat sambutan baik dari masyarakat, salah satunya adalah Edi Saputra yang tinggal di Desa Ujungpandang Kabupaten Kapuas Hulu. Ia rela menempuh perjalanan panjang melalui darat dan laut selama 10 jam dari desanya menuju Pontianak, hanya untuk menjemput kepastian hukum hak atas tanah miliknya yang sudah sejak lahir ia tempati bersama orang tuanya yang saat ini sudah tiada.

.

Hal serupa juga diakui Muhammad Miftahul Khoiri warga Desa Gelantung, Kabupaten Bengkayang yang mengaku sangat bersyukur sekali. Karena ada pelepasan kawasan hutan, tanahnya kemudian dapat bersertipikat. Kini tanahnya menjadi jelas miliknya. Namun yang lebih menguntungkan lagi, ia bisa memperbesar usaha keluarganya lewat “menyekolahkan” sertipikat tanah ke bank dan koperasi.

.

Muhammad Miftahul Khoiri mengaku tak banyak pinjaman uang yang digunakan. Hanya sekadar untuk membeli tanaman karet yang akan ditanam di kebunnya. “Usaha saya karet pak, sekarang sudah berjalan dengan baik, sertipikat ini mau diagunkan untuk menambah tanaman karet di kebun saya,” katanya.

.

Terkait pembiayaan sertipikat, Miftahul Khoiri mengaku bahwa Sertipikat tanah yang ia terima tidak gratis sepenuhnya. Ia masih mengeluarkan biaya sebesar Rp 250 ribu untuk biaya pengurusan berkas yang dilakukan pihak desa dan juga biaya patok serta materai. “Tapi menurut saya masih wajar, saya senang karena memperoleh kepastian waktu penyelesaian sertipikat,” ujarnya.

.

Kemudian ia mengatakan pengurusan sertipikat tanah miliknya ini prosesnya mudah, dan cepat. Jika ada berkas yang kurang, petugas aktif memberitahukannya sehingga dapat dengan cepat ia lengkapi. “Petugas BPN dari Bengkayang menginap di Desa kami untuk memudahkan pelayanan. Bilamana masyarakat kurang berkasnya, petugas BPN malam-pun siap melayani,” ungkapnya.

.

Sementara itu pada kesempatan yang berbahagia tersebut Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya mengatakan program penyertipikatan tanah ini merupakan bagian dari program strategis nasional dan akan terus dilaksanakan secepat mungkin dan sebanyak mungkin.

.

“Secara nasional tahun ini kita targetnya 9 juta, mudah-mudahan kita bisa lampaui target tersebut sampai 11 juta hingga 12 juta. Tahun 2018 kita targetkan 7 juta kita berhasil mencapai 9 juta dan kami yakini pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia akan terdaftar,” tegas Sofyan A. Djalil

.

Ia mengatakan di Bali seluruh kawasan Provinsinya akan terdaftar seluruhnya pada tahun ini, kemudian juga Magelang, Solo dan DKI Jakarta tahun ini akan segera lengkap terdaftar juga.

.

Dukungan Pemda

Kendati tidak seperti Bali dan DKI Jakarta yang tanahnya terdaftar seluruhnya pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dalam empat tahun terakhir terus melakukan kemajuan yaitu mampu menyertipikatkan tanah sebanyak 540.224 bidang tanah. Keberhasilan pencapaian ini juga adalah berkat kerja sama yang baik antara jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dengan jajaran Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait di Provinsi Kalimantan Barat.

.

Oleh sebab itu, dalam rangka mengapresiasi jajaran Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait maka pada kesempatan tersebut Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat  juga menyerahkan piagam penghargaaan kepada Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait atas dukungannya selama ini dalam menyukseskan pendaftaran tanah di wilayahnya. Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, PT Pelindo II (Persero) Cabang Pontianak, dan PT Aneka Tambang Tbk.

.

Selain menyerahkan Sertipikat tanah untuk rakyat dan piagam penghargaan, pada kesempatan ini Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat juga menyerahkan 122 Sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN kepada Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan 1 Aset Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang juga diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (RO/WN).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bawaslu Sanggau Minta Tim Paslon Cabup Bersihkan APK Secara Mandiri

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Menjelang masa tenang, Bawaslu Sanggau meminta Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *