Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / Tak Sesuai UMK, Karyawan PT Condong Garut Ancam Mogok Kerja

Tak Sesuai UMK, Karyawan PT Condong Garut Ancam Mogok Kerja

P_20190402_125511

KALIMANTAN TODAY. PONTIANAK – Puluhan karyawan PT. Condong Garut Kalimantan Barat, Selasa (02/04/2019) mendatangi kantor pusat perusahaan sawit di Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak Barat. Namun, kemudian bergeser ke kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat, karena pintu kantor Perusahaan tertutup rapat.

Kedatangan para karyawan sawit tersebut, menuntut janji pihak perusahaan yang akan membayar upah serta cicilan tahun 2018 lalu yang belum juga kelar.

Ketua DPC FSB, Kamiparho KSBSI Kabupaten Landak, Yasduhu Zaluku menjelaskan, Februari ini perusahaan baru membayar upah 50 persen, itu hasil dari beberapa kali pertemuan.

“Ternyata, juga tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. Akhirnya di lakukan lagi pendekatan tanggal 28 Maret lalu, sehingga diputuskan akhir bulan maret  ini tanggal 31, akan tetapi hari libur maka digeser tanggal 1 kemaren,” ujarnya.

Bahkan kata Yasduhu, bulan Maret 2018, sampai pengawas dari Kabupaten Landak dan pengawas dari Provinsi, telah melakukan pertemuan dengan perusahaan dan telah memberikan nota peringatan  pada pihak manajemen perusahaan untuk melakukan penetapan UMK.

Sampai beberapa kali pertemuan yang kemudian juga dibuat perjanjian tertulis antara perusahaan dan pihak kuasa pekerja. Menuntut rapelan upah dari Januari sampai Desember 2018. Karena tidak sesuai dengan ketetapan UMK Kabupaten Landak tahun 2018.

Sampai Desember 2018, perusahaan membayar upah dibawah UMK. Contohnya, karyawan harian Rp.91350 ribu hanya dibayar perusahaan 80 ribu rupiah. Karyawan dirugikan Rp. 11350 rupiah per Harian Kerja.

“Karyawan bulanan yang sejatinya Rp.2283500 rupiah hanya dibayar perusahaan 2 juta rupiah. Artinya ada selisih 200 lebih per bulan itu yang kita tuntut,” terang Yasduhu.

Dengan tidak dibayarkannya lagi, kata Yasduhu, maka perjanjian antara PK dan pihak perusahaan PT Condong Garut maka aksi mogok di lakukan hari ini.

Karena surat sudah di layangkan oleh pengurus PK pada manajemen perusahaan yang ditembuskan pada seluruh dinas yang ada.

“Kami langsung ke dinas, supaya pengawasan melakukan pemanggilan pada hari ini pada pihak perusahaan. Untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkap Yasduhu.

Senada dengan Marius Boni, Ketua Pegurus Komisariat Condong Garut, kedatangan mereka keperusahaan adalah meminta kejelasn dan kepastian.

Karena sudah dua kali mediasi, tetapi hasilnya tidak ada dan pihak perusahaan tidak mau menemui para pekerja.

“Jadi, kita berharap dengan datangnya karyawan PT. Condong Garut ke Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat, untuk dimediasi. Kita akan lakukan aksi mogok jika tidak ada diindahkan oleh pihak perusahaan,” ancam dia.

Di Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat, Karim Supendi Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Landak menjelaskan, kedatangan dirinya adalah upaya memfasilitasi karyawan perusahaan tersebut.

Ia berharap, pihak Pengawas di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat ini, membantu para karyawan yang mempertanyakan nasib mereka.

Apalagi, sudah beberapa kali dilakukan pertemuan hingga pernyataan tertulis dari pihak perusahaan yang menjadi kesepakatan bersama.

“Hari ini, kami menunggu bagaimana upaya pengawas dari provinsi bisa memanggil pihak perusahaan Condong Garut untuk sama sama hadir dengan karyawan, dalam penyelesaian gaji mereka,” pungkasnya. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *