
KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemerintah Pusat telah menetapkan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tahap I tahun 2024.
Seperti diketahui, pengangkatan CPNS baru akan diangkat pada 1 September 2025. Sedangkan PPPK yang lulus tahap I yang jumlahnya diperkirakan mencapai seribu lebih, baru akan diangkat pada 1 Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena mengakui sebagai pemerintah daerah, tak dapat berbuat banyak. Pemda Sanggau hanya menyesuaikan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.
“Ini kan kewenangan pusat, saya juga tidak bisa mengambil kebijakan sendiri. Pemerintah Daerah menyesuaikan. Nanti kita tunggu saja, mungkin ada edaran baik Perpres maupun dari kementrian yang mengatur ini. Saya rasa pemerintah akan berpikir bijak,” kata Susana Herpena, Rabu (12/03/2025) kepada wartawan.
Ia tak menampik banyak beredar isu-isu miring, utamanya di jejaring maupun medis sosial terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.
“Isu yang beredar di Medsos kita tahu itu banyak yang tidak terima. Apakah kita menambah angka pengangguran, atau menciptakan lapangan pekerjaan,” sebutnya.
Disinggung terkait gaji tenaga honorer yang lulus PPPK tahap I hanya sampai pada Juni 2025, Susana tak menampiknya.
“Sebagai isu yang berkembang, bisa jadi seperti itu. Karena ini sekali lagi kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.
Namun, tegas Susana, jika dimungkinkan untuk gaji tenaga honorer untuk Juli-Desember, dapat melalui APBD Perubahan. Meski kata dia, APBD Kabupaten Sanggau telah dipangkas sebesar Rp.70 miliar lebih.
“APBD perubahan secepatnya kita laksanakan. Setelah pemangkasan APBD kita saat ini sekitar Rp 1,7 triliun,” terang Susana. (Ram)