Kamis , 13 Maret 2025
Home / NEWS / Review RPJMDes 2025 Sesuaikan Kebijakan Pusat, Wabup Sanggau: Jangan Sampai Kades Terjerat Hukum

Review RPJMDes 2025 Sesuaikan Kebijakan Pusat, Wabup Sanggau: Jangan Sampai Kades Terjerat Hukum

Foto—Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki memimpin rapat review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2025, Rabu (12/03/2025) di lantai II Gedung DPRD Kabupaten Sanggau—ist

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Sanggau menggelar review Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2025, Rabu (12/03/2025) di lantai II Gedung DPRD Kabupaten Sanggau.

Ditemui usai acara, Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena menjelaskan, review APBDes tahun 2025 diperlukan guna menyelaraskan antara kebijakan pemerintahan desa dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Dalam kata sambutan saya sudah sampaikan juga tentang review RPJDes, supaya kepala desa (Kades) menyesuaikan RPJMDes sesuai dengan kebijakan pusat, undang-undang, regulasi dan aturan yang lebih tinggi, sehingga tidak banyak Kades yang terjerat hukum,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sanggau juga telah menginstruksikan kepada seluruh kepala desa agar menyesuaikan bahwa 20 persen dari Dana Desa wajib diperuntukkan guna ketahanan pangan. Dalam hal ketahanan pangan, lanjut Susana, akan bekerja sama dengan pemerintah pusat,  provinsi, kabupaten dan TNI/Polri. Termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM Pemdes).

“Ini hal baru. Banyak regulasi-regulasi dan aturan yang belum mereka (Kades, red) pahami. Tapi saya yakin dan percaya dengan bantuan Kepala DPM Pemdes mereka bisa melaksanakan RPJMDes,” terangnya.

Politisi Golkar itu yakin program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diterapkan hingga ke desa-desa. Bahkan ia berharap dengan anggaran 20 persen dari APBDes, desa dapat menjadi penyuplai bahan baku yang akan dipersiapkan untuk mendukung MBG. Tak perlu lagi menyuplai dari luar Sanggau.

Susana juga sempat menyinggung soal Instruksi Presiden tentang Koperasi Merah Putih yang akan diluncurkan pada Hari Koperasi 12 Juli 2025. Presiden Prabowo, kata Susana menargetkan 70 koperasi Merah Putih untuk mendukung ketahanan pangan. Bahkan ia mengaku telah memasukkan ketahanan pangan dalam visi-misi bersama Bupati Yohanes Ontot.

Senada dengan Wabup Susana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Alian juga mengatakan review dilakukan terhadap RPJMDes lantaran adanya kebijakan dan aturan baru dari pemerintah pusat. Termasuk program ketahanan pangan.

“Apabila ini tidak dilakukan review keabsahan kebijakan ketahanan pangan (menjadi) tidak benar,” kata Alian kepada wartawan.

“Kedua, kita juga hari ini meminta kepada Kades dan perangkat desa untuk mempercepat penyaluran APBDes tahap I. Karena sudah ditargetkan per bulan Maret sampai Juni 2025. Tanggal 24 Juni itu batas akhir. Kalau tidak bisa disalurkan setelah batas waktu makan APBDes tahun ini untuk tahap II dan selanjutnya tidak bisa disalurkan,” lanjut Alian. (Ram)  

 

 

Tentang Redaksi

Cek Juga

Galau Tenaga Kontrak Sanggau, Pengangkatan PPPK Ditunda Tahun Depan?

  KALIMANTANTODAY, SANGAU. Maraknya pemberitaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan dilaksanakan …