Sabtu , 22 Februari 2025
Home / NEWS / Hasil Rapat Kemenag, Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Sanggau Naik dari Tahun Lalu

Hasil Rapat Kemenag, Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Sanggau Naik dari Tahun Lalu

Foto—Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau, Anuar Akhmad

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau menggelar rapat persiapan pengeluaran zakat fitrah dan fidiyah untuk tahun 2025, Kamis (20/02/2025).

 

“Hari ini Kementerian Agama Kabupaten Sanggau mengundang stake holder tekait seperti dari BAZNAS, UPZ, Bulong, Disperindagkop, dan Oramas Islam membahas persiapan pengeluaran zakat fitrah dan fidiyah dari Umat Islam, karena kita memasuki bulan suci Ramadan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Sanggau, Anuar Akhmad, usai rapat.

 

Foto—Rapat yang digelar Kemenag Sanggau bersama para stake holder tekait, Kamis (20/02/2025) di Kantor Kemenag Sanggau—Kiram Akbar

 

Beberapa hal yang disepakati antara lain, untuk zakat fitrah dibagi menjadi enam kelas menyesuaikan harga beras bervariasi antara Rp 14 ribu per kilogram sampai Rp 17 ribu per kilogram.

“Ada enam kelas harga beras, nanti masyarakat silakan memilih yang kelas 1 sampai 6, sampai harga yang terendah. Jadi untuk mengeluarkan zakat fitrah itu masyarakat nanti tinggal menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi masing-masing kemudian dikonversikan dengan 2,7 kilogram, itulah jumlah zakat fitrah yang dikeluaran,” kata terangnya.

Besaran zakat tahun 2025 naik dari tahun sebelumnya yang 2,5 kilogram beras per orang. Hal itu diakui Anuar lantaran dari hasil rapat Kemenag Provinsi Kalbar, MUI dan instansi terkait telah menetapkan zakat fitrah tahun 2025 sebesar 2,7 kilo gram beras per orang.

“Sebenarnya 2,5 kilo gram pun tidak ada masalah, tetapi mengambil jalan tengah mengingat situasi dan kondisi harga beras, berat beras dan sebagainya. Para ulama punya kesepakatan yang berbeda, tapi semuanya masuk. Ada yang 2,2 kilo gram, ada yang 2,5 kilo gram ada yang 2,7 kilo gram. Bahkan ada ulama mengatakan 3,2 kilo gram,” ungkap Anuar.

“Kemenag Provinsi mengambil jalan tengah, 2,7 kilo gram. Kita mengikuti apa yang sudah diputuskan Kementerian Agama, BAZNAS, MUI, yang sudah mengambil sesuai dengan dalil-dalil hukum agama Islam. Andaikan ada yang membayar 2,5 kilo gram tak masalah,” tambahnya.

Selain besaran zakat, rapat Kemenag Sanggau juga menetapkan besaran fidiyah. Lebih tinggi dari Kemenag Provinsi yang mentapkan fidiyah sebesar Rp35 ribu per orang per hari, Kemenag Kabuapten Sanggau menetapkan Rp38 ribu per orang per hari.

“(Fidiyah,red) ini bagi saudara-saudara kita yang dalam keadaan tertentu yang tidak bisa melaksanakan puasa seperti sedang hamil atau menyusui dan sebagainya, mereka boleh membayar fidiyah. Lebih tinggi provinsi, karena pertimbangan operasional untuk pengadaan bahan pokok di Kabupaten Sanggau yang sedikit agak lebih tinggi dari provinsi,” terang Anuar.

Anuar juga mengungkapkan, total penerimaan zakat di Kabupaten Sanggau untuk tahun 2024 yang tercatat, lebih dari satu miliar Rupiah.

“Itu yang terlaporkan. Ada masyarakat kita yang menyerahkan langsung. Tapi kalau kita hitung total lebih satu miliar. Tapi itu tadi, ada zakat fitrah, zakat mal, infak dan sedekah,” pungkasnya. (Ram)

 

Tentang Redaksi

Cek Juga

Dewan Minta Makan Bergizi Gratis Diprioritaskan pada Penderita Stunting

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi diluncurkan di Kabupaten Sanggau pada Senin …