KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Melalui surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 112 tahun 2024 tentang identifikasi potensi TPS rawan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sanggau melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan 2024.
Pemetaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sanggau, Saparudin menyampaikan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator yang diambil dari 169 Kelurahan/Desa di 15 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya masing-masing.
“Pengambilan sampel rawan dilakukan selama enam hari pada 10-15 November 2024. Hasilnya, dari seluruh varabel dan indikator yang telah ditetapkan Bawaslu RI, di wilayah Kabupaten Sanggau terdapat potensi TPS rawan yang terbagi dalam 22 indikator pada Tujuh variabel,” kataSaparudin, Minggu (24/11/2024)
“Rinciannya, enam indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi, 405 TPS terkendala akses internet, 332 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 238 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (Meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri), 146 TPS yang terdapat kendala aliran listrik, 161 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb), 128 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca),” sambungnya.
Saparudin juga menyebut, ada tujuh indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi, pertama, 97 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, gempa, dll). Kedua, 35 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
Ketiga, 31 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas. Keempat, 29 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK). Kelima, 27 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
Keenam, 16 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. Ketujuh, 14 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
Ia juga mengungkapkan SembilanTPS indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi, yakni, Pertama, 5 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS. Kedua, 5 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.
Ketiga, 4 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS. Keempat, 4 TPS di lokasi khusus. Kelima, 4 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.
Keenam, 4 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). Ketujuh, 3 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan. Kedelapan, 2 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, dan Kesembilan, 1 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis khususnya di wilayah Kabupaten Sanggau,”ujarnya.
Terhadap data TPS rawan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sanggau, diakui Saparudin, melakukan strategi pencegahan. Diantaranya, melaporkan hasil pengawasan terkait pemetaan TPS rawan di wilayah Kabupaten Sanggau kepada Bawaslu Republik Indonesia, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, berkoordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, menyosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat.
“Kami juga berkolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,” pungkasnya. (Ram/Rilis Bawaslu Sanggau)