KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan kesehatan. Meski begitu, bukan berarti administrasi diabaikan atau ditiadakan.
Demikian diungkapkan Kepala BIdang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Junaidi. Ia mengatakan administrasi diperlukan, terutama menyangkut pembiayaan.
“Seperti di kita ini, walaupun melakukan tindakan banyak tapi tak teradministrasikan kan tidak bisa terbayarkan, untuk klaim,” ujarnya, Senin (18/11/2024).
Dalam kondisi gawat darurat, setidaknya diberikan waktu 2×24 jam dalam pengurusan administrasi. Itu pun hari kerja bisa jadi tak dihitung.
“Kalau hari libur itu misalnya Sabtu dan Minggu. Kalau itu saya pikir sampai hari kerja berikutnya, Senin. Hanya kalau BPJS, di rumah sakit petugasnya standby atau tidak,” terang Junaidi.
Hanya saja, ia mengaskan yang berhak menetapkan kondisi gawat darurat adalah dokter itu sendiri. Ada pedoman penanganan pasien gawat darurat.
“Kalau mengacu pada gawat darurat kita tu kan pendoman pada ABCD. Misalnya mengutamakan pembebasan jalan napas. Maka begitu melihat kondisi pasien ada di jalan napas itu maka itu yang dilakukan dulu, karena dalam hitungan menit orang bisa meninggal,” bebernya.
Sedangkan dalam di luar gawat darurat, Junaidi mengatakan ada yang namanya pengkajian berupa pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, kemudian tindakan.
“Misalnya kalau dilihat pasien itu dehidrasi, otomatis pasien itu dilakukan pemasangan infus. Jadi harus dipilah sih. Dokter yang menilai, ini masuk kategori apa,” pungkasnya. (Ram)