KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Puluhan tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.Th. Djaman melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (14/11/2024) di halaman rumah sakit pelat merah itu. Mereka menuntut pihak manajemen rumah sakit segera membayar jasa pelayanan yang nunggak selama enam bulan.
Salah seorang dokter di RSUD M.Th. Djaman, dr. Meily yang ikut dalam aksi demonstrasi tersebut mengatakan, aksi protes yang dilakukan para karyawan yang terdiri dari para dokter, perawat, bidan dan paramedis dikarenakan mereka kecewa terhadap pihak manajemen RSUD M.Th Djaman yang tidak memperhatikan kesejahteraan para karyawan.
“Jadi kawan-kawan ini menuntut agar dari bulan Mei sampai Oktober dibayarkan (jasa pelayanan),” kata dr. Meily.
Dengan berlinang air mata, dokter umum itu menjelaskan, jasa pelayanan medis yang tidak dibayarkan pihak manajemen rumah sakit dalam kurun waktu enam bulan. Katanya, aspirasi sudah pernah disampaikan namun tidak pernah ditanggapi serius pihak manajemen.
Aksi demo digelar ssekitar pukul 16.00, dengan tidak mengganggu pelayanan sama sekali. dan selesai sekitar pukul 17.30 masa membubarkan diri.
Sempat digelar mediasi oleh Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Didi Darmadi, dan Yeremias Marselinus, antara perwakilan massa aksi dengan pihak manajeman yang dipimpin Direktur RSUD M.Th. Djaman, Roy Naibajo.
Usai mediasi, Roy didampingi Anggota DPRD menemui massa. Kepada mereka ia beralasan keterlambatan dalam pembayaran jasa medis atau jasa pelayanan dikarenakan sistem perhitungan yang masih manual.
“Kemudian juga SDM kita (bagian manajemen RSUD M.Th. Djaman) terbatas,” kata Roy Naibaho.
Ia juga beralasan, pembayaran jasa medis bisa sangat terlambat di tahun 2024 dikarenakan adanya perubahan pola pembagian dan perubahan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang tarif layanan kesehatan.
Peraturan yang dimaksud ialah Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diberlakukan per 5 Januari 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Ia pun berjanji, ke depannya hal serupa tidak akan terjadi lantaran pemerintah berkomitmen memberikan layanan kesehatan yang baik kepada masyarakat termasuk mewujudkan kesejahteraan para tenaga kesehatan.
Pihak manajemen RSUD M.Th. Djaman, lanjut Roy, juga akan sesegera mungkin memodernisasi sistem pelayanan kesehatan dengan menerapkan rekam medis elektronik atau yang biasa dikenal Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).
“Inilah yang sedang kita mau ubah sistemnya, maka nanti kita pakai sistemnya itu elektronik semua,” katanya.
Terkait tuntutan massa aksi, Roy mengaku tidak bisa memenuhi tuntutan yang sesuai kemauan para karyawan tersebut dalam waktu dekat.
“Untuk tahun 2024, sampai dengan Desember akan dikejar pembayaran (jasa layanan bersumber dari) BPJS itu, Mei sampai dengan Juli. Nah, untuk umum Mei sampai dengan September, waktu dekat minggu depan akan cair BPJS dan umum bulan Mei,” terangnya panjang lebar.
Adapun sisa pembayaran yang tak bisa berproses di tahun 2024 ini, yakni di bulan Agustus, September, Oktober, November dan Desember akan dilunasi di tahun 2025.
Roy Naibaho lagi-lagi berjanji, mulai tahun 2025, pembayaran jasa pelayanan seluruh karyawan rumah sakit tak ada lagi penunggakkan. Paling lambat, tegas Roy, tanggal 27 setiap bulan. Total seluruh karyawan di RSUD M.Th. Djaman sekitar 550 orang. Sudah termasuk manajemen. (Ram)