Jumat , 25 Oktober 2024
Home / NEWS / Developer Perumahan Ingin Serahkan PSU ke Pemda, Simak Penjelasan Kadis Perkimtan Sanggau

Developer Perumahan Ingin Serahkan PSU ke Pemda, Simak Penjelasan Kadis Perkimtan Sanggau

Foto—Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sanggau, Didit Richardi

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Developer atau pengembang perumahan yang ingin menyerahkan Prasarana Saran Utilitas umum (PSU) ke Pemda agar dapat dipelihara pemerintah, ada hal yang harus lebih dulu dipenuhi.

 

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sanggau, Didit Richardi. Ia mengatakan, sesuai aturan, setiap pengembang (developer), selain membangun rumah, juga harus membangun prasarana sarana utilitas umum seperti jalan, air bersih, drainase, maupun penerangan jalan umum (PJU).

 

“Termasuk fasilitas umumnya, misalnya membuat taman bermain anak, musala, atau lokasi makam. Kewajiban ini yang harus dipenuhi pengembang dan komitmennya tercantum dalam site plan yang diajukannya sebelum komplek itu dibangun,” terang Didit.

 

Jika itu sudah dipenuhi, lanjut Didit, akan ditagih oleh Pemda. Namun jika, developer yang bersangkutan ingin memeliharanya sendiri, tak masalah tak diserahkan ke Pemda.

 

“Ini kan yang kira-kira pengembang tidak mampu lagi memelihara. Serahkan ke Pemda, nanti Pemda yang akan mengintervensi untuk memelihara itu. Dan itu bisa diserahkan ke kami (Pemda) sampai semua PSU yang dijanjikan dibangun,” terangnya.

 

foto—Salah satu PSU berupa jalan komplek yang baru dibangun.

Yang jelas, sebelum semua PSU dibangun, Pemda tak akan menerima penyerahan dari pihak pengembang. Artinya kewajiban atau janji-janji terhadap konsumen harus dipenuhi terlebih dulu.

“Janji-janji mereka (pengembang, red) baik melalui brosur, janji lisan harus dipenuhi. Setelah dipenuhi nanti kami tanya, mau diserahkan atau tidak. Kalau mereka punya modal kuat, dan tidak mau diserahkan, silakan. Dan ini tidak akan dikejar KPK. Karena KPK itu mengejar PSU yang diserahkan itu akan terindikasi ditelantarkan,” terang Didit.

 

Ia menjelaskan, ini merupakan kebijakan baru, tahun 2020. Banyak perumahan yang tidak melalui prosedur ini, yang dibangun sebelum tahun 2020. “Sedang kita rapikan ini, termasuk site plan akan kita bantu,” ungkapnya. (Ram)

Tentang Redaksi

Cek Juga

Minimalisir Kawasan Kumuh, Dinas Perkimtan Sanggau Bakal Garap Perbup BSPS

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sanggau berencana …