Senin , 25 November 2024
Home / LANDAK / Efisiensi Anggaran, Pemkab Landak Regrouping 16 Sekolah Dasar Negeri

Efisiensi Anggaran, Pemkab Landak Regrouping 16 Sekolah Dasar Negeri

Sejumlah murid sekolah dasar melihat proses belajar murid baru (kelas 1) dari luar kelas di SDN Suko no 363 kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Senin (14/7). Hari pertama masuk sekolah yang bertepatan dengan bulan Ramadhan, pelajaran murid kelas 1 jam 7 sampai jam 8, kelas 2 jam 8 sampai jam 10. ANTARA FOTO/Hendra Sonie/EI/Koz/ama/14.
Ilustrasi.  ANTARA FOTO/Hendra Sonie.

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penggabungan (regrouping) sebanyak 16 sekolah dasar negeri yang ada di Kabupaten Landak.

Hal tersebut dilakukan setelah melakukan sejumlah kajian, termasuk upaya dalam efisiensi anggaran pendidikan agar lebih tepat sasaran.

“Penggabungan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran layanan pendidikan, efektifitas sumber daya pendidikan dan untuk kelancaran proses belajar mengajar pada tingkat Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Landak,” ujar Karolin, Jumat (15/3/2019.

“Sehingga perlu adanya penggabungan dan penghapusan beberapa Sekolah Dasar Negeri,” tambahnya.

Sejak awal menjabat sebagai bupati pada tahun 2017 silam, salah satu yang menjadi prioritas dalam kepemimpinannya adalah bidang pendidikan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas di Kabupaten Landak.

Sehingga untuk mewujudkan itu, Pemerintah Landak mengalokasikan anggaran sebesar Rp 32 miliar untuk bidang pendidikan pada tahun 2019.

Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini, diantaranya digunakan untuk 169 Sekolah Dasar (SD) dan 86 Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk sarana prasarana dan bantuan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak Aspansius mengungkapkan, berdasarkan data kajian dan penelitian dari tim penggabungan (regrouping) Sekolah Dasar Negeri Kabupaten Landak, ada 16 Sekolah  yang akan digabungkan sehingga menjadi 8 sekolah.

Adapun beberapa sekolah yang di regrouping diantaranya SDN 02 Sidas (hasil penggabungan SDN 24 Sidas dengan SDN 02 Sidas), SDN 03 Aur (hasil penggabungan SDN 26 Aur II dengan SDN 03 Aur), SDN 01 Senakin (hasil penggabungan SDN 07 Senakin dengan SDN 01 Senakin), SDN 02 Mandor (hasil penggabungan SDN 20 Mandor dengan SDN 02 Mandor), SDN 04 Ngarak (hasil penggabungan SDN 27 Ngarak dengan SDN 04 Ngarak), SDN 01 Karangan (hasil penggabungan SDN 06 Karangan dengan SDN 01 Karangan), SDN 19 Sei Laki (hasil penggabungan SDN 28 Sei laki dengan SDN 19 Sei Laki), dan SDN 02 Darit (hasil penggabungan SDN 07 Darit dengan SDN 02 Darit).

Regrouping ini, sebut Aspansius, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sedangkan untuk tingkat daerah diperkuat dengan Peraturan Bupati Landak yang sudah dibuat dan saat ini dalam proses penandatanganan pejabat yang berwenang.

“Saat ini juga regulasi ditingkat Kabupaten berupa Peraturan Bupati sudah dalam proses penandatanganan pejabat yang berwenang, setelah regulasi itu jadi nanti baru kita akan memutasikan Kepala Sekolah, guru dan peserta didiknya pada sekolah hasil penggabungan tadi,” ungkap Aspansius.

Aspansius menambahkan, jika semua regulasi sudah jadi, maka regrouping ini ditargetkan akan mulai berlaku saat tahun ajaran baru 2019/2020 mendatang.

“Proses untuk regrouping Sekolah Dasar Negeri ini pasti kita percepat, sehingga pada tahun ajaran 2019/2020 nanti regrouping sudah bisa terlaksana,” pungkas Aspansius. (*)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Tak Netral, Panwascam Tayan Hilir Rekomendasikan 2 KPPS di Desa Melugai Diberhentikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU.  Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilihan tahun 2024 Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau resmi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *