Rabu , 23 Oktober 2024
Home / NEWS / APBD 2025 Harus Ketuk Palu Sebelum Akhir November, Sekretaris DPRD Sanggau: Lewat dari Itu, Ada Sanksi!

APBD 2025 Harus Ketuk Palu Sebelum Akhir November, Sekretaris DPRD Sanggau: Lewat dari Itu, Ada Sanksi!

Foto—Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau, Ignatius Irianto

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Salah satu agenda penting bagi pimpinan DPRD Sanggau periode 2024-2029 usai resmi dilantik dan membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) adalah pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

 

“Salah satu Alat Kelengkapan Dewan yang membahas APBD 2025 adalah Badan Anggaran. Selain juga nanti mitra kerja dari OPD itu adalah komisi-komisi, maka kami di DPRD memfasilitasi segera membentuk alat kelengkapan ini,” kata Sekretaris DPRD Sanggau, Ignatius Irianto ditemui di gedung DPRD Sanggau, Rabu (23/10/2024).

 

Jika draf APBD 2025, lanjut Ignatius Irianto, telah disampaikan pihak eksekutif, AKD akan membahasnya.

 

“Apabila bahan sudah disampaikan BPKAD, alat kelengkapan kami yang terkait komisi-komisi dengan mitra kerjanya maupun Badan Anggaran bersama TAPD akan membahas anggaran tersebut,” jelasnya.

 

Ignatius mengingatkan batas waktu pengesahan sampai akhir November 2024. Ada sanksi jika lewat batas tersebut. Meski ia tak menyebut detail sanksi tersebut. Ignatius pun yakin, meski memasuki Pilkada 2024, pembahasan dan pengesahan APBD 2025 beres sebelum batas waktu yang ditentukan.

 

“Dari waktu yang ada kita pikir anggota dewan kita sudah komitmen untuk menyelesaikan dan membahas APBD ini. Antara eksekutif dan legislatif. Karena ini kan perlu kerja sama,” pungkasnya. (Ram)

 

Tentang Redaksi

Cek Juga

KREN Zumba Full Color Menyala, Karolin Ajak Ibu-ibu Dukung Pembangunan Landak

  KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak nomor 1 pasangan Karolin-Erani …