KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pengajuan pengunduran dari Susana Herpena dan Andreas Sisen dari Anggota DPRD Kabupaten Sanggau telah mendapat persetujuan dari Pj. Gubernur Kalbar, Harisson.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sanggau, Jumadi, dalam rapat paripurna Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2024, Selasa (17/09/2024) siang di lantai III Gedung DPRD Sanggau.
“Ya, surat keputusan persetujuannya dari Pj Gubernur Kalbar sudah keluar beberapa waktu lalu. Saya lupa tepatnya tanggal berapa, tapi boleh dikonfirmasi ke sekretaris dewan,” kata Jumadi.
Jumadi menjelaskan, kedua Anggota DPRD Sanggau yang mengundurkan diri tersebut dikarenakan maju dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sanggau 2024. Keduanya sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sanggau.
“Untuk dua anggota dewan yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada Sanggau 2024. Surat keputusannya sudah keluar yakni persetujuan terhadap pengunduran diri yang bersangkutan,” ujarnya.
Dikatakannya, Andreas Sisen mundur dan maju sebagai Cawabup Sanggau berpasangan dengan Calon Bupati (Cabup) Sanggau, Yansen Akun Effendi yang diusung Partai Gerindra dan Partai Nasdem. Sedangkan Susana Herpena mundur karena maju sebagai Cawabup Sanggau mendampingi Cabup Sanggau, Yohanes Ontot yang diusung PDI Perjuangan dan partai koalisinya. (Ram)