KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juil 2023-Juni 2024, Jumat (16/08/2024) di halaman Kantor Kejari Sanggau.
Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto melalui rilisnya menyebut tak kurang dari 65 barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 49 perkara narkoba yang salah satunya narkoba jenis sabu seberat 2.134 gram senilai Rp.2 miliar, 6 perkara pencurian, 9 perkara asusila, dan 1 perkara judi.
Selain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama, hadir pula dalam pemusnahan tersebut Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, M. Nur Hafizh, Plt. Sekda Sanggau, Toto Martono, Sekretaris Dinas Kesehatan, Najori.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar maupun diblender. (Ram/rilis)