KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman menegaskan para pengusaha sarang burung walet memiliki kewajiban membayar pajak sesuai aturan. Namun Pemda akan lebih dulu melihat kondisi faktual di lapangan.
“Intinya, pengusaha sarang burung walet sebenarnya punya kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak sesuai peraturan yang ada,” tegas Suherman.
Untuk memastikan hal tersebut, ia juga telah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang terkait untuk mengecek ke lapangan.
“Ini (data-data,red) yang diberikan ke pemerintah daerah sifatnya informasi, harus kita lihat secara faktual di lapangan,” terangnya
Suherman mencontohkan, misalnya ada rumah burung walet (RBW), tetapi tidak ada isinya atau tidak produksi. Sementara pajak daerahnya diambil dari hasil produksi SBW.
“Ketika tidak ada produksinya, tidak bisa juga kita kenakan pajak,” imbuhnya. (Ram)