KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Penyebar hoaks diasumsikan oleh Mahfud MD, mantan Ketua Mahkah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari Iblis.
“Para pembuat hoax tu adalah bagian dari iblis,” tegas Mahfud MD, Minggu (03/03/2019) di Pontianak, dalam dialog kebangsaan di rumah budaya Madura.
Kata dia, Hoak merupakan bentuk kejahatan baru yang isinya hanya berupa fitnah yang mengerikan.
“Fitnah dan kebohongan atau hoak bisa menghancurkan nilai nilai berbangsa dan bernegara,” terang dia.
Ia pun meminta para masyarakat, agar harus berani dalam melawan berita hoak dan melaporkan pada pihak Kepolisian terdekat.
“Jangan takut dengan penyebar hoax, karena hoax itu hanya berisi fitnah yang merugikan orang yang diberitakan tersebut,” pesan Mahfud.
Para penyebar hoax lanjut Mahfud, bisa dijerat dengan Undang-undang ITE, dan para pelapor tidak perlu takut untuk segera melaporkannya.
Lanjut Mahfud, dalam melapor tidak perlu harus ke Jakarta. Kita sudah memiliki perangkat hukum, siapa yang membuat hoax yang berisi fitnah bisa melapor ke Polres terdekat.
“Karena kejahatan hoax itu wilayahnya adalah udara, jadi bisa melapor dimanapun,” ujar Mahfud. (jon)