KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (05/03/2024).
LKPD tersebut diserahkan oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi kalimantan Barat, Wahyu Priyono, di Aula kantornya, di Pontianak.
Pada kesempatan itu, Bupati Fransiskus Diaan menyatakan, pengelolaan keuangan daerah bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kapuas Hulu. Oleh sebab itu, kata Dia, dilakukan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Saya berharap BPK dapat memberikan evaluasi, rekomendasi dan perbaikan sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah Kapuas Hulu dapat ditingkatkan nantinya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi kalimantan Barat, Wahyu Priyono mengapresiasi atas komitmen yang tinggi dari Kepala Daerah yang telah menyerahkan LKPD lebih cepat dari tahun sebelumnya sehingga dapat dilakukan pemeriksaan.
Menurut Wahyu, pemeriksaan BPK atas LKPD bertujuan untuk memberikan pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan empat kriteria.
“Empat kriteria tersebut yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ungkap Wahyu Priyono.
Adapun selain Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dua Pemerintah Kabupaten lainnya juga menyerahkan LKPD Unaudited TA 2023 pada hari yang sama yakni Pemerintah Kabupaten Sintang dan Sambas. (Noto)