KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis, resmi menetapkan Desa Balai Karangan sebagai Desa Sadar Kerukunan, Rabu (21/02/2024) di Gedung Olah Raga (GOR) Lintas Malindo, Kecamatan Sekayam.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Sanggau menyampaikan bahwa penetapan Desa menjadi Desa Sadar Kerukunan akan memberikan dampak positif bagi daerah itu sendiri.
“Kita ingin menumbuhkan sikap saling menghormati dan menghargai agar pelaksanaan birokrasi serta proses pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Selanjutnya ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat di Desa Balai Karangan dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta kepada seluruh masyarakat yang menghadiri kegiatan tersebut.
“Jika tidak hidup rukun dan menjaga toleransi maka tidak mungkin Desa ini dapat ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan,” ungkap orang nomor satu di Kabupaten Sanggau.
Di akhir sambutannya ia berpesan agar kerukunan tetap dapat dijaga. Ia menegaskan, setiap kebijakan pemerintah selalu mengupayakan agar masyarakat dari berbagai lintas agama, budaya dan adat istiadat untuk tetap hidup rukun berdampingan.
“Semoga ke depan masyarakat di Kecamatan Sekayam tetap hidup secara harmonis dan hidup rukun. Di mana pun kita berada, kita akan selalu hidup berdampingan dengan orang lain dari berbagai macam golongan, ras, suku, agama tapi kita harus tetap bersatu. Jangan sampai ada konflik yang memecah belah,” pesan Suherman. (Ram/Yosafat Diskominfo Sanggau)