Jumat , 22 November 2024
Home / HUKUM / Polsek Rasau Jaya Tangkap Pelaku Pencabul Anak Dibawah Umur

Polsek Rasau Jaya Tangkap Pelaku Pencabul Anak Dibawah Umur

SUG, pelaku pencabulan yang ditangkap anggota polsek Rasau Jaya setelah mendapat laporan dari ibu korban foto joni (baju kaos hitam lambang.garuda)
SUG, pelaku pencabulan yang ditangkap anggota polsek Rasau Jaya setelah mendapat laporan dari ibu korban foto Joni

KALIMANTAN TODAY. KUBU RAYA – Usai Cabuli Anak dibawah umur, SUG (37) warga Jalan Pendidikan Kelurahan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, diciduk anggota Polsek Rasau Jaya, Sabtu (23/2). Pelaku sehari hari sebagai juru parkir tersebut, mencabuli korbanmya yanh berusia enam tahun dan merupakan keluarga dari adik kandungnya sendiri.

Menurut keterangan Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Aswin Mahawan, kejadian pencabulan dikediaman adiknya di Komplek Pelabuhan Rasau Jaya Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, Selasa 19 Februari lalu.

Pada saat itu, korban dan ibunya mendatangi rumah adik pelaku, sekira pukul 17.00 wib. Pada saat mau pulang, korban meminta izin ibunya untuk menginap beberapa hari dirumah tersebut.

“Korban diantar pulang, Jumat 22 Februari sekitar pukul 11.00 wib, oleh adik pelaku,” ujar Iptu Awsin Mahawan Kamis (28/2).

Dirumah, ibu korban melihat perubahan anaknya tersebut seperti ketakutan. Setelah ditanya, korban mengaku bahwa, sebelumnya SUG mau memberi uang Rp. 5000, untuk jajan korban. Namun, pemberian itu ditolak korban.

“Pagi pukul 08.00, pelaku kemudian mencabuli korbannya didalam kamar mandi,’ papar Aswin.

Perbuatan tersebut diulang pelaku, siang pukul 11.00 wib, adiknya keluar rumah menjemput anaknya pulang dari sekolah. Usai mendengar cerita anaknya tersebut, ibu korban pun lantas membuat laporan ke Polsek Rasau Jaya.

Tersangka kata Aswin, di tangkap di daerah Desa Rasau Jaya umum kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti, berhasil ditemukan untuk diajukan ke persidangan.

Untuk pelaku, disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E  Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya diatas tujuh tahun ditambah sepertiga,” pungkas Aswin. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Akui Prevalensi Stunting di Sanggau Fluktuatif, Ini Penyebabnya

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemda Sanggau terus berupaya  menekan dan mengatasi stunting. Hanya saja, hingga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *