KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Bupati Sanggau, Paolus Hadi mengeluarkan surat edaran sehubungan dengan peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Sanggau.
Surat edaran dengan bernomor 443/2937/DINKES-C tertanggal 02 November 2023 tersebut berisi hal pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan DBD. Dalam surat tersebut menyebut penanggulangan penyakit dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen, Sebagai bentuk komitmen, pencegahan dan penanggulangan DBD, pelaksanaannya dimulai serentak pada Jumat, 3 November 2023. Adapun hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai yaitu:
Pertama, Melaksanakan pengasapan/fogging di semua wilayah kerja mulai tanggal 3 November 2023. Kedua, Melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, sekolah, perusahaan atau lembaga lintas setoral lainnya. Ketiga, Menggalakkan 3M Plus (menguras bak mandi/penampungan air, menutup dengan rapat tempat penampungan air, mendaur ulang, serta melakukan bersih-bersih tempat genangan air).
Keempat, Melakukan KİE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) pencegahan dan penanggulangan DBD kepada masyarakat, lembaga pemerintahan dan swasta untuk menggalakkan 3M Plus melalui Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), dan segera ke fasilitas kesehatan apabila ada keluarganya demam dan/atau dengan gejala kearah DBD.
Kelima, Menggalakkan peran serta masyarakat untuk melakukan PSN, melalui kegiatan kerja bakti/Jumat Bersih baik dilingkungan RT, RW, Duşun maupun Desa. Keenam, Menyampaikan kepada masyarakat agar menggunakan cairan anti nyamuk, lotion anti nyamuk, terutama kepada anak-anak ketika hendak melakukan aktivitas di luar dan dalam rumah.
Ketujuh, Menggalakkan peran serta TGC (Tim Gerak Cepat) di Puskesmas (surveilans, sanitarian, dan promosi kesehatan). Kedelapan, Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Sanggau. (ram)