Minggu , 24 November 2024
Home / NEWS / Tak Perlu ke Pontianak atau Sintang, Pasien TB RO Bisa Dirawat Inap di RSUD MTh Djaman Sanggau

Tak Perlu ke Pontianak atau Sintang, Pasien TB RO Bisa Dirawat Inap di RSUD MTh Djaman Sanggau

Foto—Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Ginting didampingi Direktur RSUD MTh. Djaman, Edy Suprabowo membuka secara resmi layanan Rawat Inap TB di RS MTh Djaman, Sealasa (01/08/2023)—ist

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MTh. Djaman kini menambah unit pelayanannya, yaitu Layanan Rawat Inap khusus untuk pasien Tuberkulosis Resistan Obat (TB RO), Selasa (01/08/2023).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Ginting mengatakan layanan ini sebenarnya sudah lama ditunggu, namun karena ketersediaan Tenaga Ahli Spesialis Paru maka baru bisa direalisasikan secara resmi mulai Rabu (02/08/2023).

“Selama ini pasien TB RO harus di rujuk ke RS di Pontianak atau RS di Sintang,” kata Ginting.
Ia mengatakan kasus TB RO bukan TB biasa. Perlu penanganan serius. Lebih sulit dari pasien TB biasa sehingga penanganannya harus komprehensif dan memerlukan beberapa dokter spesialis terkait.

“Penyakit TB biasa saja sulit di sembuhkan apalagi sudah menjadi TB RO,” imbuhnya.
Ginting menjelaskan TB RO merupakan penyakit TB yang resistan atau kebal terhadap Obat Anti Tuberkulosis. Pada umumnya disebabkan pengobatan yang tidak sesuai standar, karena tingkat kepatuhan berobat rendah dan gagal sembuh.

“Tahun 2022 ditemukan 7 kasus TB RO. Tahun 2023 sampai bulan Juli sudah 7 kasus juga. Jadi kemungkinan jumlahnya meningkat dan semakin menyebar. Estimasi prevalensi TB RO adalah 2.4 persen dari jumlah kasus TB baru dan 13 persen dari pasien TB yang pernah diobati, maka tingkat penemuan kasus juga perlu ditingkatkan dengan bantuan keluarga dan masyarakat tentunya,” beber Ginting.

Pada Selasa (01/08/2023) sudah ada satu pasien yang dirawat yang merupakan Pasien RO pertama yaitu pasien kiriman Konjen RI KJRI Kuching, pria berumur 46 tahun asal Balai Karangan. Ginting mmgatakan, dokter memperkirakan lama perawatan dan pemeriksaan selama tujuh hari.

“Setelah itu dilanjutkan rawat jalan sampai dinyatakan sembuh yaitu sekitar 9-24 bulan. Jadi lebih lama pengobatannya dari pasien TB Biasa. Tetapi ini harus diobati Karena apabila Pasien TB RO menularkan penyakitnya pada keluarga atau masyarakat maka yang ditularkan juga kemungkinan besar menjadi pasien kategori kasus TB RO,” terangnya.

Ginting juga mengajak seluruh masyarakat mendukung program STOP TB dengan cara temukan dan diobati sampai sembuh total. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Gelar Germas di Kantor Camat Kapuas, Stepanus Jonedi: Upaya Preventif agar Masyarakat Sehat

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kecamatan Kapuas menjadi lokasi kelima Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang …