KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si meresmikan Gedung Balai Adat Dusun Tauk, Desa Engkangin, Kec. Air Besar, dan dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Kab. Landak, Anggota DPRD Kab Landak, Kepala Dinas PMPD Kab. Landak, Kepala Dinas PUPR-PERA Kab. Landak, Forkopimcam Air Besar, Kepala Desan Engkangin, Para Kepala Dusun, masyarakat, dan tamu undangan lainnya. Rabu (07/06/2023).
Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Samuel mengapresiasi inisiatif program kerja Kepala Desa Engkangin, karena ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian dari pemerintah dalam memfasilitasi membangun fasum (fasilitas umum) untuk kepentingan masyarakat di tempatnya masing-masing.
“Maka dari itu masyarakat harus senantiasa mendukung jalannya pemerintahan dan aktivitas program kerja Kepala Desa dan seluruh perangkatnya di Desa Engkangin ini. Apa yang menjadi kebijakan kepala desa harus didukung dan dipatuhi, karena tujuannya adalah untuk mengatur kehidupan masyarakat agar dapat berjalan dengan baik serta tidak ada perselisihan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Samuel.
Lebih lanjut Samuel meminta kepada Kepala Desa beserta perangkatnya untuk tidak membuat kebijakan yang aneh-aneh. Hal ini dalam artian kebijakan yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman.
“Dana desa harus digunakan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya. Jadi tidak bisa dana tersebut digunakan semaunya. Dalam hal ini ada dinas yang mebidangi untuk pembinaan di pemerintahan desa,” terang Samuel.
Ia juga menyampikan kepada pemerintahan desa agar penggunaan anggaran yang ada di desa untuk pembangunan masyarakat desa. Pengelolaan keuangan harus transparan dan dibahas bersama melalui BPD dan perwakilan masyarakat sehingga tahu jelas kemana arahnya serta yang dibangun itu jelas dan memang diperlukan untuk kepentingan masyarakat.
“Kerjasama merupakan yang paling utama. Jangan banyak protes saja. Kerjasama dari masyarakat juga sangat diperlukan. Oleh karena itu saya harapkan sinerhi dan kerjasama dengan baik dari masyarakat agar kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.
PJ Bupati Landak itu menyampaikan bahwa Dusun Tauk ini merupakan cagar alam atau hutan lindung dan sudah diupayakan ke Pemerintah Provinsi sejak beberapa tahun yang lalu hingga saat ini masih ditindaklanjuti agar Dusun Tauk ini dikeluarkan dari status daerah cagar alam.
“Sudah diupayakan ke Pemerintah Provinsi sejak beberapa tahun yang lalu hingga saat ini masih ditindaklanjuti agar Dusun Tauk ini dikeluarkan dari status daerah cagar alam agar pembangunan infrastruktur seperti jalan dan lainnya dapat dilaksanakan. Mudah-mudahan bisa terealisasi agar tidak menyalahi aturan dalam pembangunan jalan dan lain sebagainya di Dusun Tauk ini sehingga pemerintah daerah Kabupaten Landak memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” tukas Samuel.
Tidak lupa Samuel berpesan balai adat ini sudah dibangun cukup megah dan besar, pergunakanlah untuk kegiatan umum seperti kegiatan adat dan budaya, serta diperlukan tanggung jawab dari seluruh masyarakat dalam pemeliharaan balai adat ini karena anggaran dana desa yang ada tidak hanya diperuntukkan bagi pembangunan balai adat ini saja.
“Saya berharap semangat dari masyarakat di Dusun Tauk semakin meningkat dan dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, serta dapat selalu mendukung dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan penuh tanggung jawab,” tutup Samuel. (Ril)