Kamis , 21 November 2024
Home / KAPUAS HULU / Bupati Kapuas Hulu Hadiri Penutupan Pekan Gawai Dayak Ke 37 di Pontianak

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Penutupan Pekan Gawai Dayak Ke 37 di Pontianak

Bupati Sis berkempatan menghibur penonton saat penutupan PGD ke 37 dengan menyanyikan lagu.

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menghadiri Penutupan Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke XXXVII tahun 2023 yang resmi ditutup dengan ditandai pemukulan Kangkuang oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di Rumah Radakng Kota Pontianak, pada Selasa Malam (23/05/2023).

Pada kesempatan tersebut Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, mengajak seluruh etnis dan suku di Provinsi Kalimantan Barat untuk terus dapat bergandengan tangan dalam merawat keberagaman. Ia menegaskan, keberagaman etnis, suku dan budaya di Kalimantan Barat sejatinya harus bisa menjadi magnet untuk mencapai kemajuan bersama.

“Saya mengajak kita semua untuk menghilangkan sekat perbedaan, gunakan keberagaman itu untuk kemajuan,” ucapnya.

Menurut Bupati Sis, perbedaan pendapat dalam kehidupan merupakan suatu hal yang biasa. Akan tetapi tekad kebersamaan untuk memajukan Provinsi Kalimantan Barat harus terus dipupuk. Karenanya keberagaman yang mengakar dan melekat perlu dirawat untuk kemajuan.

“Saya mengajak kita bersama-sama membangun dan merawat keberagaman untuk kemajuan, beda pendapat itu biasa tapi kita harus tekadkan bersama untuk kemajuan Kalbar,” Katanya.

Bupati Sis juga menekankan, kepada para generasi muda yang ada di Kalimantan barat agar bisa terus meneruskan dan melestarikan serta memperkenalkan adat budaya yang ada di Kalbar.

“Supaya adat dan budaya kita yang beragam di Kalbar tidak tergerus zaman dan tidak tertinggal oleh Zaman, jangan sampai punah, jangan sampai musnah, Karena inilah yang paling berharga, warisan para nenek moyang kita, leluhur kita,” Pungkasnya. (Ril)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …