KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penertiban para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Gajahmada Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas kembali dilakukan, Selasa (09/05/2023).
Penertiban dari tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau itu dilakukan dalam rangka menjaga kebersihan dan ketertiban jelang pelaksanakan MTQ tingkat Provinsi Kalbar di Kabupaten Sanggau.
“Hari ini kami memberikan warning atau peringatan yang kedua kepada para pedagang yang sampai hari ini masih kami temukan berjualan di pinggir jalan untuk segera pindah ke Pasar Seroja,” kata Kepala Bidang Perundangan-undangan Daerah, Weni Very Nanda.
Selain itu, Perda Ketertiban Umum (Tibum) nomor 15 tahun 2017 jadi dasar penertiban tersebut.
“Ini implementasinya yang harus kami sampaikan ke masyarakat untuk dipatuhi demi mewujudkan seven brand image Pemerintah Kabupaten Sanggau poin ke tiga yakni bersih dan indah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperindagkop dan UM Sanggau Andy Gustami menyampaikan kendala yang dihadapi pada saat penertiban memang tidak mudah. Keluhan para pedagang rata-rata sama, sulit mendapatkan untung jika berjualan di dalam Pasar Seroja.
“Nanti kita carikan solusinya seperti apa, akan kita sampaikan dulu ke pimpinan keluhan para pedagang. Yang jelas sukses tidaknya MTQ juga butuh peran serta masyarakat termasuklah para pedagang. Inilah alasan kami minta mereka tertib,” ujar Andi sapaan akrabnya.
Andi mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Sat Pol PP untuk sementara hanya memberikan peringatan sekaligus pemahaman kepada para pedagang untuk tertib berjualan, tidak boleh lagi berjualan di pinggir jalan karena merusak pemandangan dan keindahan kota.
“Nanti setelah peringatan ketiga, tidak ada lagi yang berjualan di pinggir jalan, kalau masih kami temukan berjualan di tempat yang dilarang kami bersama Sat Pol PP akan menindak tegas,” terangnya. (ram)