KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Tim gabungan dari instansi terkait, Selasa (11/04/2023) melakukan pemantauan atau inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko sembako atau makanan dan minuman di pasar Pagi Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu. Sidak dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan barang atau sembako jelang Idul Fitri 144 H.
Namun dalam Sidak yang dilakukan tersebut, banyak ditemukan barang kadaluwarsa (expired) yang dijual pelaku usaha.
“Kita ada empat tim dalam melakukan Sidak. Sidak ini bukan hanya dilakukan di pasar melainkan juga di minimarket, ” kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat.
Wabup mengatakan, bahwa dari hasil Sidak yang dilakukan ini banyak ditemukan barang-barang yang dijual pelaku usaha ini kadaluwarsa atau expired, kemudian ada juga barang yang dijual tersebut kemasannya yang tidak sesuai dan tidak layak.
“Untuk itu saya mengimbau pelaku usaha untuk memiliki kesadaran dalam menjual barang – barangnya yang sesuai dan layak. Saya harap kedepan tidak ditemukan barang-barang yang kadaluwarsa,” ujarnya.
Wabup mengatakan, terhadap barang kadaluwarsa yang ditemukan ini, nantinya ada teknisnya sendiri apakah barang ini diamankan atau langsung dimusnahkan.
“Untuk sekarang sidak yang kita lakukan ini sifatnya lebih humanis dan pembinaan dahulu ke pelaku usaha, ” jelasnya.
Sementara Rusdi Hartono Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa terhadap banyaknya temuan barang kadaluwarsa dalam sidak yang dilakukan ini, pihaknya tentu akan menindak tegas dengan melakukan penarikan.
“Di pasar ini banyak ditemukan barang expired, ” ucapnya.
Rusdi pun mengimbau kepada masyarakat agar dapat lebih teliti dalam membeli barang di pasar, jangan sampai membeli barang yang kadaluwarsa dan tentunya membahayakan bagi kesehatan.
“Kepada pedagang jangan menjual lagi barang kadaluwarsa ini karena ini sangat berbahaya, ” pungkasnya. (Dul)