KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat putusan tentang akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota se-Indonesia.
Surat yang beredar dengan Nomor 100.2.1.3/1773/SJ yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro tanggal 27 Maret 2023 menyebutkan 35 Pj Bupati dan 6 Wali Kota termasuk Pj Bupati Landak yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Mei 2023.
Dalam surat edaran tersebut dikatakan berdasarkan amanat Pasal 201 ayat 9 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 diangkat Penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Selanjutnya Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut, masa jabatan Penjabat Bupati dan Wali Kota akan berakhir pada Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut DPRD Kabupaten/Kota melalui ketua DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupatil/Wali Kota dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan Pj Bupati/Wali Kota.
Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 6 April 2023.
Di Provinsi Kalimantan Barat terdapat satu daerah Kabupaten Landak yang masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati akan berakhir pada Mei 2023 mendatang.
Pj Bupati Landak yang akan memasuki akhir masa jabatan yakni Samuel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar yang dilantik oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji pada 23 Mei 2022 lalu. (lukas)