Jumat , 22 November 2024
Home / HEADLINE NEWS / Pegawasan Panja Mafia Tanah, Komisi II Datang ke Kalbar

Pegawasan Panja Mafia Tanah, Komisi II Datang ke Kalbar

Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI dalam rangka evaluasi penindakan mafia tanah di Kalbar

 

 

KALIMANTANTODAY, PONTIANAK – Tim dari Komisi II DPR-RI melakuan kunjungan kerja ke Kalbar dalam rangka evaluasi penindakan mafia pertanahan di wilayah Kalbar. Tim yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang itu bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR BPN Kalbar, Andi Tentri Abeng dan Kepala ATR BPN se-Kalbar, di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (04/04/2023).

Sementara Tim Komisi II DPR RI yang hadir selain Junimat Girsang juga Cornelis satu-satunya anggota DPR RI asal Kalbar yang duduk di Komisi II, kemudian Agung Widyantoro, Hj Haeny Relawati R.W, Mohammad Toha, Rezka Oktober Ria dan H Guspardi Gaus.

“Kami Komisi II datang ke Kalbar ini dalam rangka pengawasan Panja Mafia Pertanahan. Pada pertemuan hari ini kami banyak mendapatkan informasi dari Kanwil dan jajarannya,” kata Junimart Girsang kepada Kalimantan Today.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dan anggota Komisi II DPR RI Cornelis

 

Pertama, kata Junimart, tentang persoalan hukum yang semestinya bukan ranah dari BPN tapi dilibatkan dalam rangka penegakkan hukum. Mestinya BPN kata Junimart, membantu penegakkan hukum.

“Mereka bukan penyidik. Sepanjang sudah masuk tindak pidana, BPN tidak ada kewenangan untuk mencampuri itu. Kecuali dimintai saksi dalam hal penegakkan hukum itu,” sebutnya.

Kedua, lanjut Wakil Ketua Komisi II DPR-RI itu, BPN merupakan lembaga yang memproduksi sertifikat. Karena itu, istilah cacat administrasi, cacat yuridis menjadi kewenangan mutlak dari BPN. Ketika ada dua sertifikat yang sama, BPN lah yang tahu mana yang palsu mana yang benar.

“Kalau sudah begitu kasusnya, tentu BPN bisa membatalkan mana yang palsu. Tapi karena Permen nomor 21 tahun 2020 itu menjadi tidak bisa dieksekusi. Di situ disebutkan ketika ada masalah yang sedemikian ini, harus dilimpahkan ke pengadilan,” terang Junimart.

Ia menilai hal itu menjadikan ruang gerak mafia itu semakin merajalela. Karena diindikasi kejadian ini bagian peranan dari mafia tanah. Ia pun meminta semua Kakanwil dan Kepala Kantor ATR BPN tetap bekerja secara profesional. Walaupun nantinya ada masalah hukum yang mungkin saja mereka mendapat kriminalisasi.

Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Kalbar, Andi Tentri Abeng (tengah) memberikan cinderamata kepada Komisi II DPR RI

 

“Contoh, ketika status tanah sudah clear dan clean, sudah ada surat dari Pemkab, sudah ada surat dari BPKH, sudah ada surat kepala desa, tokoh masyarakat, patok tanah, dan disertifikasi tiba-tiba muncul surat dari KLHK atau Dinas Kehutanan Provinsi mengatakan itu sebagian kawasan itu adalah kawasan hutan, maka mereka bisa diproses secara hukum. Istilah saya itu dikriminalisasi. Padahal mereka sudah bekerja secara profesional. Ini yang perlu dihindari kedepan, supaya dari pihak ATR BPN itu juga bisa semakin berhati-hati,” pesannya.

Paling pokok, Junimart mengatakan seharusnya Kementerian ATR BPN juga menyiapkan tim advokasi dan bantuan hukum dalam rangka mengimplisitkan Peraturan Pemerintah pasal 55. Di situ disebutkan ketika pejabat BPN ditengarai diduga masuk ke dalam ranah hukum yang mengarah tindak pidana, maka ATR BPN menyiapkan advokasi dan bantuan hukum.

“Faktanya sekaran gini, yang kami tahu sudah tiga  jadi terdakwa, tetapi sangat minim sekali bantuan hukum dari ATR BPN. Ini kami akan dorong pada Menteri ATR BPN supaya betul-betul membentuk satu badan, tidak cukup hanya advokasi bantuan hukum. Badan bantuan hukum khusus untuk menangani permasalahan hukum dari pejabat BPN dari tingkat atas sampai bawah,” pungkasnya. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …