Jumat , 22 November 2024
Home / BENGKAYANG / Polres Bengkayang Musnahkan 10,4 Kilogram Sabu dan 0,26 Gram Ekstasi

Polres Bengkayang Musnahkan 10,4 Kilogram Sabu dan 0,26 Gram Ekstasi

Pemusnahan hasil tangkapan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Polres Bengkayang melakukan pemusnahan hasil tangkapan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang didapat dari beberapa ungkapan di wilayah hukum mereka, beberapa waktu lalu. Pemusnahan tersebut dilakukan menggunakan alat incinerator milik BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Kalimantan Barat, di halaman Mapolres Bengkayang, pada Rabu (8/3) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang dengan didampingi Pejabat Utama Polres Bengkayang, dan turut dihadiri Wadirresnarkoba Polda Kalbar, Bupati Bengkayang diwakili PJ. Sekda, Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Dandim 1202 Bengkayang, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Kepala BNNK Bengkayang, Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang, Kepala KPPBC TMP Jagoi Babang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang, Kapolsek Jagoi Babang, Ketua DAD Kabupaten Bengkayang, Ketua Lembaga Anti Narkotika Kabupaten Bengkayang, Tokoh Agama, Penasehat Hukum Tersangka, serta awak Media.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno mengatakan bahwa barang bukti sabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang terjadi dibulan Februari 2023. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkoba jenis sabu dengan berat 10.465,92 gram dan ekstasi seberat 0,26 gram, dengan jumlah tersangka enam orang.

“Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus di Bulan Ferbuari. Kasus pertama terjadi di Dusun Teradu, Desa Marunsu, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang dengan Barang Bukti Narkoba jenis sabu seberat 5,98 gram dan jenis pil ekstasi seberat 0,26 gram yang dilakukan tersangka wanita berinisial YL (53),” ungkap Kapolres Bengkayang.

“Dari barang bukti tersebut disisihkan sejumlah 0,10 gram untuk pengujian Laboratorium kemudian dua gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Kemudian dimusnahkan seberat 3,88 gram sabu,” sambungnya.

Sementara untuk kasus kedua, dikatakan Bayu, terjadi di Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 10.365 gram yang dilakukan tersangka pria berinisial AL (25) dan IJ (25). Dalam kasus ini, barang bukti disisihkan satu gram untuk pengujian Laboratorium dan dua gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan untuk dimusnahkan seberat 10.362 gram.

“Kemudian dilakukan pengembangan kembali, dann didapatkan narkoba jenis sabu dengan berat 103,04 gram dengan tersangka pria berinsial YP (29) di sebuah Penginapan yang terletak di Jalan Dwikora, Kecamatan Jagoi Babang. Barang bukti tersebut juga kita sisihkan satu gram untuk pengujian Laboratorium dan dua gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan 10.362 gram untuk dimusnahkan,” tambah Kapolres.

Tak berhenti sampai disitu, lanjutnya, Polres Bengkayang melalui Sat Resnarkoba bersama Rutan Kelas IIB Bengkayang kembali melakukan pengembangan perkara, dari hasil sinergitas dan kerjasama kedua pihak tersebut diamankan dua orang laki-laki berinsial DA alias Kubuat (25) dan SA (34) yang merupakan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan berat narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap dan akan dimusnahkan ini dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Jika kita asumsikan apabila 1 gram narkoba dikonsumsi 4 orang maka kurang lebih 41.896 jiwa yang bisa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dalam kasus yang kita ungkap dibulan Februari ini,” jelas Kapolres.

Untuk itu, Kapolres turut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada personel yang telah bekerja keras untuk dapat mengungkap pelaku. Termasuk pula kepada masyarakat serta unsur terkait yang telah membantu dan bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi, sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan.

“Terima kasih kepada Kepala Bea Cukai Jagoi Babang dan Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang yang selama ini telah membantu Kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba. Semoga kerja sama yang baik ini dapat ditingkatkan dimasa mendatang,” ucap Kapolres.

Terakhir, Kapolres tak lupa menyampaikan komitmen dari Polres Bengkayang yang akan terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Ia juga berharap berbagai pihak dapat meningkatkan kerja sama dan sinergitas dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Penanganan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak bisa kita lakukan sendiri. Tentu kita memerlukan kerja sama dan sinergitas dari semua pihak. Pihak pemerintah, Polri, Instansi Terkait, Para Guru dan Kepala Sekolah, Rekan-rekan Media, pihak Swasta serta masyarakat,” terangnya.

“Maka kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman,” tutup Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Wadirresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz turut menyampaikan apresiasinya terhadap pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres Bengkayang maupun pihak terkait yang terlibat.

“Saya mewakili Dirresnarkoba Polda Kalbar mengapresiasi atas kinerja Polres Bengkayang dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. Kami berharap Pemerintah Daerah segera membuat Perda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) sehingga penanganan Narkoba dapat dilakukan secara simultan oleh berbagai instansi pemerintah daerah,” paparnya.

“Kepada personel, saya juga minta agar tetap semangat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami dari Ditresnarkoba siap membantu,” tegasnya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian dengan alat Screening Drugs, apabila cairan kuning berubah menjadi warna ungu maka dapat dipastikan ini sabu. Adapun narkoba tersebut telah memperoleh surat ketetapan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang serta Surat Ketetapan status benda sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Setelah rentetan persyaratan hingga uji tes zat adiktif dalam BB, puluhan kilogram sabu dan beberapa butir ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik BNN Kalbar yang turut dihadirkan dalam kesempatan tersebut. (Wati ).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Akui Prevalensi Stunting di Sanggau Fluktuatif, Ini Penyebabnya

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemda Sanggau terus berupaya  menekan dan mengatasi stunting. Hanya saja, hingga …