Jumat , 22 November 2024
Home / HEADLINE NEWS / Selewengkan Rp 437 Juta, Bendahara Desa Malenggang Jadi Tersangka

Selewengkan Rp 437 Juta, Bendahara Desa Malenggang Jadi Tersangka

Foto–Tersangka BS bersama kuasa hukumnya, Munawwar Rahim di Kejaksaan Negeri Sanggau–ist

 

KALIMANTANTODAY,SANGGAU. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan Bendahara Desa Melenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa, Rabu (22/02/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Sanggau), Anton Rudiyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto mengatakan, BS mengambil dana Silpa APBDes tahun 2020 sampai 2022 untuk kepentingan pribadi.

“BS sebagai bendahara tidak menyimpan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tersebut dalam rekening desa di bank, melainkan tersangka jadikan dana stay di brankas bendahara desa sengaja tersangka membuat laporan seolah data tersebut masih tersimpan dalam bentuk cash di brankas Desa Malenggang,” kata Adi Rahmanto di temui di ruang kerjanya, Kamis (02/03/2023).

Jumlah uang yang diduga dikorupsi BS mencapai Rp.437 juta. Adi Rahmanto mengatakan, BS ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Ia juga mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersangkutan telah diberikan waktu yang cukup untuk mengembalikan uang tersebut, namun tidak juga dilakukan.

“Tersangka ini karena sebagai bendahara, punya kewenangan mengelola dana desa tersebut. Bahkan tidak dilaporkan utuh kepada kepala desanya. Dalam waktu 2020 sampai 2022 memang ada temuan-temuan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” ungkapnya.

Lantaran tak juga mengembalikan, Kejaksaaan Negeri Sanggau akhirnya menggunakan upaya terakhir untuk menyelamatkan keuangan negara.

“Akhirnya kita sebagai penegak hukum melakukan ultimum remedium. Ini adalah upaya terakhir untuk pemulihan keuangan negara. Akhirnya tindak pidana yang kita kenakan kepada yang bersangkutan,” terang Adi.

BS dijerat pasal 2 ayat 1, jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 KUHP.

“Bagaimanapun kita tahu Pak Jaksa Agung juga sudah mengeluarkan statmen, bahwa pembinaan terhadap desa, aparatur desa dalam pengelokaan keuangan dana desa yang baik agar tepat sasaran, tepatbwaktu, dan tepat guna. Jadi upaya-upaya pengembalian keuangan negara tersebut sudah dilakukan. Teman-teman penyidik juga intens koordinasi dengan APIP dan kita sebagai penegak hukum, sampai akhirnya dilakukan tindakan terakhir dengan cara pidana,” tegasnya.

Adi mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlanjut. BS sendiri belum ditahan karena dinilai kooperatif.

“Untuk sementara ini bukti-bukti mengarah ke BS ini sebagai pelaku tunggal. Karena memang kewenangan pengelolaan dana desa ini hanya diketahui oleh yang bersangkutan. Dia melaporkan utuh, tapi pada pelaksanaanya untuk diri pribadi,” pungkas Adi Rahmanto. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *