Jumat , 22 November 2024
Home / KAPUAS HULU / Bupati Teken MoU dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk Pelayanan Hukum dan HAM

Bupati Teken MoU dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk Pelayanan Hukum dan HAM

Bupati dan Kanwil Kemenkum HAM Kalbar menandatangani kerjasama dalam pelayanan hukum dan HAM

KAPUAS HULU, KALIMANTAN TODAY – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (16/02/2023) di aula Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS) Putussibau.

Penandatanganan tersebut dilakukan didalam acara Workshop Layanan Kewarganegaraan tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemkumham Kalbar.

Dalam kerjasama tersebut, Pemkab Kapuas Hulu dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalbar menjalin sinergitas dalam pelaksanaan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kapuas Hulu.

Bupati Sis pun menyambut baik dengan diadakannya MoU dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar. Dengan demikian komitmen Pemkab Kapuas Hulu dalam penegakan hukum dan HAM di Bumi Uncak Kapuas bisa tercapai.

Dalam sambutannya Bupati Kapuas Hulu menyampaikan, dengan adanya workshop layanan kewarganegaraan tersebut diharapkan dapat membuka wawasan bagi semua warga masyarakat tentang perlindungan dan kepastian hukum status kewarganegaraan khususnya bagi anak hasil perkawinan campuran.

“Dalam hal melakukan tertib administrasi, baik dalam proses dan prosedur pendaftaran kewarganegaraan RI khususnya bagi anak hasil perkawinan campuran harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengawasan dengan melakukan pendataan terhadap warga negara asing yang tinggal menetap maupun yang bekerja di wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu untuk menjamin ketertiban dalam pencatatan data kependudukan di Kabupaten Kapuas Hulu,” kata Bupati.

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Kepala Rutan Putussibau, Bagian Hukum dan Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, unsur TNI, Kepolisian Resort Kapuas Hulu, Kejaksaan Negeri setempat, Pengadilan Negeri setempat, para Camat, para Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kantor Urusan Agama, Ormas/LSM serta masyarakat yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran.  (Dul)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *