Jumat , 22 November 2024
Home / KAPUAS HULU / Izin PT. SAU Sudah Direkomendasikan untuk Dicabut

Izin PT. SAU Sudah Direkomendasikan untuk Dicabut

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu

KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu Abdurasyid menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan rekomendasi untuk Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sinar Andalas Utama (SAU) Group yang ada di Desa Seriang Kecamatan Badau agar segera dicabut izinnya oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu karena PT SAU sudah lama tidak beroperasi. Rekomendasi pencabutan izin tersebut melalui Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu.

“Apakah rekomendasi itu sudah keluar atau belum kita belum tahu. Terhadap PT SAU ini kita ada penilaian setiap tahunnya. Jika perusahaan ini penilaiannya tidak standar maka kita cabut izinnya, ” katanya belum lama ini.

Sebelumnya Thomas Langit Tokoh Masyarakat Perbatasan menyampaikan bahwa PT SAU telah menelantarkan lahan yang sudah diserahkan oleh masyarakat Desa Seriang, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Terhadap perusahaan yang menelantarkan lahan tersebut, warga setempat meminta izinnya agar dicabut oleh pemerintah daerah.

“PT SAU Group mengantongi izin tahun 2007 dan sudah melakukan ganti rugi lahan warga dari tahun 2018.Tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda untuk membuka lahan. Padahal masyarakat sudah menyerahkan lahan seluas 414 hektare,” katanya.

Terhadap persoalan ini, kata Thomas, pihaknya selalu berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Menurut pihak pemerintah, harusnya izin PT SAU Group sudah dicabut tahun 2021.

“Namun izin ini kembali diperpanjang tahun 2022, sekarang sudah masuk tahun 2023 pihak perusahaan belum juga ada aktivitas,” ujarnya.
Bahkan, kata Thomas, pihaknya mendapatkan informasi dari pemerintah bahwa untuk pencabutan izin itu sudah ada di meja Sekda.
“Dalam hal ini kami sangat mengharapkan karena dari penyerahan lahan itu artinya masyarakat kami sebenarnya menyambut baik adanya investor,” ucapnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta dengan tegas kepada pemerintah untuk mencabut izin usaha PT SAU ini. Karena pihaknya merasa dirugikan meskipun izin yang sudah dikeluarkan pemerintah itu dari pihak perusahaan tetap membayar kewajiban mereka berupa pajak untuk daerah.
“Sementara kami tidak dapat apa-apa. Sebaiknya pemerintah daerah mulai memikirkan apa yang sudah menjadi permasalahan di masyarakat dengan mendatangkan investor yang baru,” ucapnya.

Thomas menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung investor yang ingin berinvestasi di wilayahnya, karena saat ini juga masyarakat lagi susah ekonominya. Makanya di sektor perkebunan inilah yang menjadi tumpuan masyarakat perbatasan.

Tapi apa daya, semua berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan masyarakat,” tutur Thomas.

Sementara Fransiskus Kepala Desa Seriang Kecamatan Badau menyampaikan sangat kecewa dengan PT SAU Group ini. Karena telah cukup lama menelantarkan lahan yang diberikan masyarakat. Dirinya berharap kepada pemerintah daerah harus jeli dalam memberikan izin kepada perusahaan sawit.

“Jangan ada perusahaan itu abu-abu yang tidak jelas visi misinya serta tidak berkomitmen dengan tujuannya, ” ujarnya. Fransiskus menegaskan dengan tidak adanya aktivitas PT SAU Group ini, maka sudah seharusnya pemerintah daerah mencabut izinnya.

“Kita juga minta kepada Pemkab Kapuas Hulu agar dapat mencari investor baru yang betul-betul serius dalam membuka lahan perkebunan demi kesejahteraan masyarakat Seriang,” tutup Fransiskus.(Dul)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Klaim Persentase Stunting di Sanggau Turun Drastis, Jadi Segini

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Meski persentase pervalensi stunting di Kabupaten Sanggau tahun 2024 naik-turun (fluktuatif), namun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *