Kamis , 21 November 2024
Home / HUKUM / Jaksa Usut Kasus Dugaan Tipikor PLTMH di Desa Datah Diaan Kapuas Hulu

Jaksa Usut Kasus Dugaan Tipikor PLTMH di Desa Datah Diaan Kapuas Hulu

Lasido Heritson Panjaitan

 

KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu saat ini tengah mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Dusun Nanga Ubat, Desa Datah Diaan. Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2019 menggunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp1,2 miliar.

Proyek pembangunan PLTMH tersebut dilaksanakan oleh CV Sinar Berkat tersebut dianggap gagal karena banyak item-item pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Hingga saat ini sudah ada 10 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan.

“Tapi untuk kontraktor atau Direktur CV Sinar Berkat berinisial T ini sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan tidak pernah datang. Kemungkinan dia sudah kabur, ” kata Lasido Heritson Panjaitan Kasi Pidsus Kapuas Hulu kemarin.

Lasido menjelaskan, bahwa kasus PLTMH Desa Datah Diaan Kapuas Hulu ini dilaporkan masyarakat pada tahun 2022 lalu. Dari pekerjaan tersebut memang dilihat banyak item yang tidak ada dilapangan, sehingga pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan.

“Persoalan ini awalnya dari keluhan masyarakat terhadap pembangunan PLTMH yang menggunakan dana desa sebesar Rp1,2 miliar. Sementara masyarakat di sana mendambakan adanya listrik, tapi listrik tidak ada, sehingga pembangunan yang menggunakan dana desa 2019 hanya tersedot di satu tempat,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Pihaknya juga sudah mengajukan ke BPKP untuk mengetahui kerugian negara atas kasus dugaan Tipikor PLTMH ini. (Dul)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *