KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan benih dan calon Indukan Ikan Arwana di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu dengan anggaran Rp1, 029.675.000 milyar.
Lasido Heritson Panjaitan Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa kasus dugaan Tipikor Arwana tahun 2020 ini melibatkan anggota DPRD Kapuas Hulu.
Soalnya kegiatan pengadaan ikan ini merupakan aspirasi dari anggota DPRD Kapuas Hulu periode 2014-2019.
“Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada tahun 2022 lalu, ” katanya, Kamis (26/01/2023).
Lasido mengatakan, sudah ada 8 anggota DPRD Kapuas Hulu pada periode 2014-2019 yang diperiksa. Soalnya kegiatan pengadaan ikan Arwana diusulkan pada tahun 2019 dan dikerjakan tahun 2020.
Lasido mengatakan, selain anggota DPRD Kapuas Hulu yang diperiksa dalam perkara Arwana, sejumlah pegawai Dinas Perikanan dan lainnya juga dilakukan pemeriksaan.
“Hari ini saja kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Jumlah saksi yang sudah kita periksa berjumlah 33 orang dan kita juga menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP, ” ujarnya.
Sambung Lasido, terhadap perkara ini dirinya mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kapuas Hulu untuk dapat melaksanakan program kerja secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kepada Kejaksaan terhadap dugaan adanya Tipikor, identitas pelapor akan kita dilindungi, ” tutupnya. (Dul)