KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Kepala Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Harkulanus HP, menegaskan, dari sisi hak tak ada perbedaan signifikan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau soal hak, antara PPPK dan PNS itu semuanya sama. Yang membedakan hanya kalau PNS mendapatkan hak pensiun, PPPK tidak,” kata dia ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/09/2022).
Pun demikian dengan gaji perbulannya. Meski tak rinci, Herkulanus menyebut gaji ASN berstatus PPPK lebih tinggi dari yang bersatus PNS.
“Kalau tidak salah saya mereka lebih besar (gajinya). Rp 3-4 juta-an. Tukin (tunjangan kinerja) juga dapat.Untuk penggajian mereka, ada Perpres tersendiri. Kenapa lebih besar, karena kami berpikiran mungkin karena tak punya pensiun,” ungkapnya.
Sedangkan terkait soal jabatan, apakah PPPK dapat menduduki jabatan struktural, semacam Kepala Seksi (Kasi) maupun Kepala Bidang (Kabid)? Herkulanus mengatakan belum ada referensinya.
“Pertama, untuk PPPK ini, kemarin yang baru diangkat itu tenaga guru 666 orang. Sedangkan tenaga teknis ini kan belum. Kalau tenaga teknis ini sudah, itu bisa menjadi referensi setelah berproses, apakah bisa atau tidak menduduki jabatan struktural, itu belum ada contohnya. Mungkin nanti kalau ada pengangkatan tenaga teknis itu, baru berkembang pada apakah boleh atau tidak,” bebernya. (ram)