Jumat , 22 November 2024
Home / LANDAK / Pj Bupati Landak Hadiri Sidang Paripurna Ke-11 Masa Sidang I Tahun 2022 DPRD Landak

Pj Bupati Landak Hadiri Sidang Paripurna Ke-11 Masa Sidang I Tahun 2022 DPRD Landak

FOTO/Ist

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Pj. Bupati Landak Samuel menghadiri Sidang Paripurna ke-11 Masa Sidang 1 Tahun 2022 DPRD Kabupaten Landak dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Landak T.A. 2022 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Landak. Jumat (23-09-2022) malam.

Turut hadir para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, para Anggota DPRD Kabupaten Landak, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, para Staf Ahli Bupati Landak, para Asisten Sekda Landak, para Kepala OPD di lingkungan Kabupaten Landak, wartawan dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Landak terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Landak atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Terimakasih kepada Ketua dan Wakil Ketua yang telah menjadwalkan Rapat Paripurna pada malam hari ini. Kedua, terimakasih kepada semua fraksi yang telah menyetujui rancangan ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Ketiga, terimakasih kepada Badan Anggaran yang telah membahas Rencana Perubahan APBD ini dengan intensif dan serius agar hasil dari pembahasan Perubahan APBD ini bisa berkualitas,” ujar Samuel.

Lebih lanjut, Samuel menyatakan bahwa saran dan masukan yang telah diberikan oleh fraksi-fraksi akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dan menginstruksikan kepada semua OPD untuk memperhatikan dan melaksanakan saran dan masukan yang telah diberikan tersebut.

“Saran-saran dan masukan yang telah diberikan oleh semua fraksi akan menjadi perhatian kami dan saya instruksikan kepada semua OPD untuk memperhatikan dan melaksanakan semua saran dan masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi. Ini adalah masukan yang baik demi kemajuan Kabupaten Landak,” tukas Samuel.

Samuel juga menyampaikan apresiasi kepada semua semua pihak atas perannya dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD ini baik legislatif maupun eksekutif yang telah bersinergi mulai dari awal dan bisa berjalan dengan lancar dan malam ini disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kemudian selanjutnya kita mempunyai waktu tiga hari kerja setelah ditetapkan untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk di evaluasi. Oleh karena itu, saya meminta dari TAPD dan semua pihak untuk menyesuaikan dan melengkapi kembali jika masih ada kekurangan-kekurangan yang harus dituangkan. Kita harus memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya dan tentunya kerjasama yang baik dari semua pihak sangat dibutuhkan sehingga penginputan dan penyempurnaan sebelum rancangan ini ke Pemerintah Provinsi bisa berjalan baik dan lancar,” jelas Samuel.

Ia mengatakan bahwa nantinya Pemerintah Provinsi akan mengevaluasi rancangan APBD tersebut selama 14 hari kerja dan diharapkan dalam evaluasi nanti bisa berjalan baik dan lancar sehingga akhirnya nanti APBD Perubahan tersebut bisa ditetapkan dan akan mulai direalisasikan atau dilaksanakan.

“Kita sekarang ini memang benar-benar perlu melaksanakan APBD Perubahan ini karena penyerapan anggaran di Kabupaten Landak sendiri masih sekitar 50% yang mana seharusnya pada akhir triwulan ketiga ini seharusnya sudah mencapai 75%. Nah ini menjadi sorotan dari Pemerintah Provinsi maupun Kemendagri dan juga Kementerian Keuangan. Saya yakin dengan APBD Perubahan ini penyerapan APBD di Kabupaten Landak bisa terserap dengan lebih tinggi sehingga Kabupaten Landak tidak termasuk daerah dengan penyerapan APBD yang rendah,” ucapnya.

Samuel berharap secepat mungkin APBD Perubahan ini menjadi Perda agar bisa dengan lebih cepat pula direalisasikan apa yang sudah tertuang dalam APBD Perubahan tersebut. Dirinya optimis bahwa pada akhir tahun anggaran ini semua belanja daerah yang sudah dianggarkan dalam RAPBD tersebut akan terealisasikan secara maksimal.

“Catatan-catatan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi pada dasarnya adalah masukan yang konstruktif agar Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dapat menyelenggarakan pembangunan daerah dengan lebih baik. Kendala yang dialami di Kabupaten Landak perihal rendahnya serapan APBD yang utama termasuk proses dan mekanisme untuk pengadaan barang dan jasa. Jadi pada dasarnya masih itulah penyebabnya sehingga penyerapan APBD ini belum bisa terserap secara maksimal. Namun proses ini sudah berjalan dengan baik dan proses untuk pengadaan barang dan jasa sudah selesai sehingga hanya tinggal pelaksanaanya saja,” tutur Samuel.

Di kesempatan yang sama Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman menyampaikan dari 7 fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Landak T.A. 2022 dan semuanya dapat menerima dan menyetujui sehingga RAPBD ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Terimakasih kepada semua fraksi yang sudah memberikan pendapat akhirnya. Dalam prosesnya kita sudah rapat gabungan dengan Badan Anggaran sudah selesai kita sepakati untuk komposisi Pendapatan baik itu dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Dana Transfer, sampai Struktur Belanja sudah kita bahas bersama sehingga mala mini bisa ditetapkan,” ujar Heri.

Heri menjelaskan dengan ditetapkannya APBD Perubahan ini diharapkan segera dilaksanakan dalam bentuk Peraturan Bupati sehingga kegiatan-kegiatan terutama tentang urusan wajib yang pelayanan dasar agar segera dilaksanakan.

“Diharapkan kegiatan-kegiatan yang terutaman urusan wajib pelayanan dasar agar dapat segera dilaksanakan kegiatannya sehingga capaian Target Belanja Daerah segera dilaksanakan sehingga pelayanan masyarakat atau pelayanan dasar seperti pendidikan, infrastruktur dan lain sebagainya bisa berjalan secepatnya,” ujar Heri.

Heri berharap penyerapan APBD di Kabupaten Landak dapat segera terlaksana dan terserap lebih tinggi lagi di sisa waktu tahun anggaran ini.

“Setelah di evaluasi nanti oleh Pemerintah Provinsi nantinya dari Peraturan Bupati kemudian akan segera dilaksanakan terutama berkaitan tentang belanja daerah sehingga yang semula 50% ini bisa meningkat,” tutup Heri.

( Ril/Diskominfo Kab. Landak )

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *