KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Sanggau yang diwakili Bupati Paolus Hadi dengan perusahaan dan pabrik kelapa sawit di Sanggau digelar Kamis (08/09/2022) di lantai I ruang musyawarah kantor Bupati Sanggau.
Penandatangan tersebut disaksikan Forkompimda, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar Muhammad Munif dan Wakil Ketua DPRD Sanggau Timotius Yance, Dirjen Bun Kementerian Pertanian RI, para pimpinan perusahaan sawit, asosiasi kelapa sawit serta mitra dari dalam maupun luar negeri yang bekerjasama dengan pekebun maupun perusahaan kelapa sawit.
Ada beberapa poin kerjasama yang ditandatangani kedua belah pihak yaitu: Pabrik kelapa sawit berkomitmen: Pertama, memfasiltasi pembentukan dan pemenuhan aspek legalitas kelembagaan bagi pekebun sawit swadaya. Kedua, melakukan kemitraan usaha perkebunan dengan kelembagaan pekebun sawit swadaya dalam hal pengolahan dan pemasaran TBS serta peningkatan tata kelola perkebunan dengan menerapkan prinsip kesetaraan dan keadilan.
Ketiga, melakukan pendampingan kepada lembaga pekebun sawit swadaya mitra dalam pemenuhan sertifikasi ISPO dan RSPO. Kempat, melaporkan capaian hasil kemitraan usaha perkebunan dengan kelembagaan pekebun sawit swadaya setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau yang diwakili Dinas yang membidangi perkebunan.
Kelima, pembelian TBS pekebun plasma dan pekebun sawit swadaya mitra mengikuti ketetapan harga TBS oleh tim penetapan harga pembelian TBS Propinsi Kalimantan Barat sesuai kwalitas TBS berdasarkan aturan yang berlaku dan diikat dengan perjanjian kerjasama (SPK). Keenam, PKS melakukan pembelian TBS secara langsung kepada kelembagaan pekebun sawit swadaya mitra dan tidak dibenarkan membeli TBS di luar kemitraan.
Ketujuh, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelembagaan pekebun sawit swadaya dan anggota pekebun yang sudah bermitra. Kedelapan, PKS (apiliasi/non apiliasi) yang melakukan pembelian dengan pemegang izin usaha perkebunan (IUP) yang belum mendirikan pabrik pengolahan dan atau IUP-B (budidaya) wajib memiliki kontrak yang memenuhi aspek legalitas untuk menjamin keberlangsungan dan kemamputelusuran sumber bahan baku TBS.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Sanggau berkomitmen: Pertama, Bupati berwenang mengawasi dan mengevaluasi operasional PKS secara periodik dan insidental, terutama dalam pemenuhan bahan baku TBS sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Bupati Sanggau juga berwenang memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku kepada perusahaan perkebunan dan PKS yang tidak melaksanakan ketentuan dalam pemenuhan bahan baku TBS dan pembelian TBS pekebun sawit swadaya melalui kemitraan.
Kedua, mendata kelembagaan pekebun sawit swadaya yang belum memiliki kemitraan dengan PKS baik yang telah memiliki aspek legalitas maupun yang sedang dalam proses pembentukan. Ketiga, melakukan sosialisasi dan pembentukan kelembagaan, mendukung proses legalitas lahan (SHM) dan usaha (STD-B) serta skema kemitraan bagi pekebun sawit swadaya di Kabupaten Sanggau.
Keempat, memfasilitasi dan memitrakan kelembagaan pekebun sawit swadaya dengan PKS yang pelaksanaannya diwakili Dinas yang membidangi Perkebunan. Kelima, memfasilitasi proses percepatan sertifikasi ISPO dan RSPO bagi pekebun sawit swadaya.
“Tadi kita sudah MoU juga deklarasi membangun rantai pasok komoditi kelapa sawit berkelanjutan menuju pekebun bermartabat. Yang menjadi masalah hari ini kan banyak tantangan untuk pekebun swadaya yang bukan berafiliasi langsung dengan perusahaan. Nah, kita perlu komitmen dengan perusahaan supaya mereka (pekebun swadaya) ini juga bagian dari petani yang perlu didampingi dan dibina,” pungkas PH, sapaan akrab Paolus Hadi. (ram)