Sabtu , 23 November 2024
Home / HUKUM / Coba Lari, Penodong Ini Ditembak Polisi

Coba Lari, Penodong Ini Ditembak Polisi

IMG-20190131-WA0069
KALIMANTAN TODAY. PONTIANAK – Anggota Satreskrim Polsek Pontianak Utara terpaksa melepaskan satu tembakan peringatan ke atas. Namun, Restu (26) tersangka pelaku penodongan menggunakan sajam tetap berusaha kabur dari kepungan.
Terpaksa, bidikan pun diarahkan pada kaki kanan, untuk menghentikan pelarian pelaku kejahatan tersebut.
Usai ditembak, pelaku kemudian dibawa ke Biddokes Mapolda Kalbar untuk mendapatkan perawatan atas luka tembak.
Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho, pelaku merupakan warga Gang Gaspar Kelurahan Siantan Pontianak Utara, melakukan aksi penodongan terhadap beberapa korbannya diberbagai lokasi.
“Ada dua laporan yang masuk, baik di Polresta Pontianak maupun di Polsek Pontianak Utara. Laporan tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujarnya Minggu (03/02/2019).
Laporan pertama tanggal 8 Januari 2019, kejadian pukul 20.30 wib, di depan vihara Jalan Budi Utomo Gang Teluk Sahang Kelurahan Siantan Hilir Pontianak Utara. Laporan kedua tanggal 25 Januari pukul 14.30 wib, di depan lapangan futsal Borneo Jalan Budi Utomo Kelurahan Siantan Hilir, Pontianak Utara.
“Korban pertama, seorang laki laki, satu buah handphone. Dan korban kejadian kedua, seorang perempuan yang nyaris kehilangan dua handphone,” ungkap Kompol Ridho
Modusnya sama, pelaku selalu memepet kendaraan korbannya. Pada saat berhenti, pelaku tidak segan segan menempelkan sajam ke leher korban.
“Tujuannya, agar korban menyerahkan handphone,” ungkap dia.
Untuk korban kedua, pelaku tidak sempat mendapatkan barang milik korbannya. Karena pada saat korban dipepet pelaku, korban melawan. Kedua duanya baik korban maupun pelaku, sama sama terjatuh.
Pelaku kemudian melarikan diri, dan sajam yang selalu ia bawa tertinggal di lokasi kejadian.
Penangkapan terhadap Restu ini ungkap Kompol Ridho, dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan adalah dia.
“Pelaku ditangkap ketika sedang nyantai di pondok samping Gang Gaspar tidak jauh dari rumahnya. Pada saat itu, pelaku tengah memainkan handphone korbannya,” terang dia.
Pelaku pun dijerat pasal 365 dan atau pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Ginting: Jasa Pelayanan Bisa Dibayarkan Tiap Bulan, Asal….

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Persoalan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan medis yang berujung pada aksi demo tenaga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *