KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Pembahasa empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD digelar DPRD Kabupaten Sanggau bersama jajaran eksekutif, Kamis (18/08/2022) di gedung DPRD Sanggu.
Ketua DPRD Sanggau, Jumadi menyampaikan, empat Raperda yang dibahas yakni pertama Raperda tentang penbukaan lahan petladangan berbasis kearifan lokal, pemberdayaan dan perlindungan peladang. Kedua, Raperda tentang pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Ketiga, Raperda tentang penyelenggaraan lembaga adat. Dan keempat, raperda tentang penanaman modal dan perizinan.
“Keempat raperda ini sedang kita bahas, senin depan tanggal 22 Agustus 2022 agendanya sudah pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap empat raperda itu,” ungkap politisi PDI Perjuangan Sanggau itu.
Dengan telah diundangkannya raperda ini Jumadi berharap dapat menjawab persoalan-persoalan substansi seputar usulan Perda.
“Misalnya tentang kelembagaan adat ini. Tentu kita maunya lembaga adat ini diperkuat. Tugas kita bersamalah memikirkan untuk mempetkuat lembaga adat. Ini contoh. Belum lagi kalau kita bicara tentang penbukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, pemberdayaan dan perlindungan peladang. Jangan sampai berladang yang menjadi kearifan lokal kita ditiadakan, tapi diatur supaya tidak menimbulkan efek buruk terhadap manusia,” bebernya. (Ram)