Jumat , 22 November 2024
Home / HUKUM / PN Sanggau Kabulkan Gugatan Praperadilan SP3 Perkara Kematian HH

PN Sanggau Kabulkan Gugatan Praperadilan SP3 Perkara Kematian HH

Foto—Pengadilan Negeri Sanggau

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Pengadilan Negeri (PN) Sanggau mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Santi Annisa atas penghentian penyidikan tewasnya HH alias Apin, 42 tahun, di Desa Embala, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada 2021 lalu.

Pengacara Santi Annissa, Joni Thomas membenarkan PN Sanggau telah mengabulkan gugatan mereka seluruhnya.

“Kemarin putusannya. Artinya penyidikan terhadap kasus ini akan dibuka kembali. Perkaranya dilimpahkan ke Polda Kalbar. Bukan ke Polres Sanggau lagi,” katanya via HP, Rabu (17/08/2022) kepada kalimantantoday.com.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (17/08/2022), Santi memohon kepada pengadilan untuk menganulir Surat Penghentian Perkara Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polres Sanggau terhadap tewasnya HH. Terbitnya SP3 dan Surat Ketetapan SP3 tersebut membuat Santi yang merupakan adik kandung korban merasa dirugikan, sebab dia menilai HH meninggal secara tak wajar.

“Bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon sampai akhirnya dilakukan penghentian penyidikan belum memenuhi syarat formil yang sah secara hukum karena waktu peristiwa meninggalnya HH alias Apin yaitu pada tanggal 12 Oktober 2021 sampai akhirnya penghentian penyidikan tanggal 6 Juni 2022 adalah waktu yang relatif sangat singkat dan belum kedaluarsa,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Sanggau.

Santi ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengungkapkan, praperadilan yang diajukannya hanya untuk mencari keadilan bagi almarhum. Sebab, hasil otopsi terhadap jenazah HH menunjukkan sejumlah kejanggalan. Ia bahkan menuding penyidik Polres Sanggau tidak profesional.

“Hasil otopsi menunjukkan abang saya meninggal lemas karena kekurangan oksigen akibat pembekapan. Kemudian ada luka memar di bibir atas, luka di bibir kanan bawah, serta luka memar di telapak tangan. Saya berharap masih ada keadilan untuk almarhum abang saya,” ungkap Santi.

“Saya seperti dilempar sana-sini. Pernyataan Kasat Reskrim, Bu Sulastri katanya ada mangkuk yang disedikan untuk muntahan abang saya karena abang saya menderita TBC, itu tidak benar. Anak-anak almarhum juga mengatakan tidak ada mangkuk itu,” tambahnya.

Santi berharap, dibukanya kembali penyidikan kasus kematian abangnya, dapat membuat semuanya terang bendarang. Ia pun bisa hidup tenang.
“Saya sering ‘didatangi’ abangnya untuk dimintai pertolongan. “Bapak saya juga ‘didatangi’ abang saya. Mudah-mudahan abang saya bisa tenang di alam sana. Saya juga bisa tenang,” pungkasnya.

HH alias Aphin ditemukan meninggal di kediamannya di Dusun Empaong, Desa Embala, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Kabar tewasnya pengusaha berusia 42 tahun itu simpang siur. Katanya meninggal tidur tanpa gejala sakit, sementara ada pula dugaan, jika korban diduga dibunuh. Teka teki kematiannya hingga saat ini masih menyisakan misteri yang belum terpecahkan. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kabid Kemas Dinkes Sanggau: Kita Upaya Berbagai Cara Ibu dan Balita Datangi Posyandu

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rendahnya persentase pengukuran dan penimbangan bayi dan Balita di tri wulah III …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *