KALIMANTAN TODAY – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, hasil penyelidikan timses menyatakan bahwa tak ada tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, penembakan dilakukan oleh Ferdy Sambo seorang.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Sigit mengatakan, Timsus menemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
“Yang dilakukan RE atas perintah saudara FS,” ujar dia.
Sigit mengatakan, pengajuan justice collaborator yang dilakukan Bharada E yang membuat hal ini menjadi terang benderang. Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak, kata Kapolri, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik J, berkali-kali.
“Terkesan telah terjadi tembak menembak. Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung, tim melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait,” kata dia.
Oleh sebab itu, Tim telah menetapkan Bharada RE, RR, dan KM sebagai tersangka. Kemudian, “Timsus juga memutuskan menetapkan FS tersangka,” kata dia.
Terancam Hukuman Mati
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J. Sambo pun dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.
Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.
“Irjen FS melakukan penembakan ke diding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak,” katanya.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Ferdy Sambo diduga memerintahkan untuk menghabisi Brigadir J. Polisi pun masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu.
“Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Kapolri melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik libatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik.
“Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor,” katanya.
Sumber: merdeka.com