Jumat , 22 November 2024
Home / HUKUM / Bawas Landak Proses Dugaan Pelanggaran ASN pada Pemilu 2019

Bawas Landak Proses Dugaan Pelanggaran ASN pada Pemilu 2019

Ketua Bawaslu Landak Petrus Kanisius
Ketua Bawaslu Landak Petrus Kanisius

KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak mengaku telah menangani satu laporan terkait dugaan pelanggaran keterlibatan ASN dalam pemilu 2019.
Saat dikonfirmasi Ketua Komisiomer Bawaslu Landak Petrus Kanisius mengatakan dugaan pelanggaran salah satu oknum Kepala Desa pada pemilu 2019, karena yang bersangkutan diduga terlibat langsung dalam mengkampanyekan salah satu calon anggota legislatif.

“Kasus ini masih kita dalami untuk mengetahui lebih jauh keterlibatan oknum ASN ini,” katanya kamis (1/2).

Ia melanjutkan saat ini Bawaslu Landak masih meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahi sejauh mana keterlibatan dari oknum Kepala Desa yang bersangkutan.

Menurut Petrus Kanisius Netralitas ASN sendiri telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa setiap pegawai Negeri sipil tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Kami tetap akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran ini, nanti akan kita sampaikan perkembangannya,” tambahnya.

Untuk itu, fungsi pengawasan dari semua lapisan masyarakat perlu dilakukan untuk memberikan informasi jika menemukan adanya digaan pelanggaran selama pelaksanaa pemilu berlangsung.

“Kita berharap dipemilu ini tingkat partisipasi masyarkat dapat digalakan. Untuk sama-sama mengawal proses pemilu agar berjalan aman, jujur dan adil,”tutupnya. (Kar).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

KPU Gelar Gebyar Pilkada Sanggau, Banjir Hiburan dan Doorprize

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Upaya sosialisasi terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau. Satu di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *