Sabtu , 23 November 2024
Home / NEWS / Masyarakat Sanggau Diimbau Kibarkan Bendera Merah-Putih Selama Sebulan

Masyarakat Sanggau Diimbau Kibarkan Bendera Merah-Putih Selama Sebulan

Foto–Paolus Hadi

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Warga Kabupaten Sanggau diimbau mengibarkan bendera Merah-Putih selama sebulan terhitung 1-31 Agustus 2022.

Imbauan tersebut disampaikan Bupati Sanggau, Paolus Hadi melalaui Surat Edaran nomor 003.1/2292/TP-C tentang penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakan peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 yang dikeluarkan tanggal 15 Juli 2022.

Dalam surat edaran tersebut, ada tiga poin imbauan yang disampaikan orang nomor satu di Kabupatan Sanggau itu. Pertama, pedoman pelaksanaan peringatan HUT RI ke-77 yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri Sekretaris Negara nomor: B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tanggal 12 Juli 2022.

“Berdasarkan pedoman tersebut, mengimbau warga mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2022,” tulisnya dalam surat edaran yang diterima wartawan, Kamis (28/07/2022).

Kemudian, pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 – 10.20 selama tiga menit menghentikan sementara semua kegiatan dan mengambil sikap berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah guna menghormati peringatan detik-detik proklamasi.

“Pengecualiannya bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan,” pungkas Bupati. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *